Zico Leonard Djagardo Simanjuntak Buka Suara Perihal Sanksi Guntur Hamzah
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi
TRIBUNTANGERANG.COM - Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan, sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak merupakan penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto.
Zico menuturkan, ia kecewa dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Guntur Hamzah.
Baca juga: Ipar Jokowi Jadi Ketua MK, Hasto Tepis Isu Konflik Kepentingan, Sindir Rezim Lama
"Ya kecewa berat. Karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling kempat kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Zico menambahkan, sanksi yang diberikan MKMK terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan, meski terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," ujarnya.
"Karena memang saya baca peraturannya, sanksi itu hanya 3. Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian," katanya.
Karena itu, Zico mengatakan, sanksi yang diberikan menunjukkan MKMK mengetahui bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah telah melakukan pelanggaran etik.
"Ini menunjukkan bahwa mereka tahu telah terjadi perbuatan pelanggaran," ujarnya.
"Dan buat saya, itu besar parah, karena memang dilakukan dengan sepengetahuan dan kesengajaan, tapi tidak berani melakukan keputusan berat yaitu pemberhentian. Jadi saya pikir mengecewakan," katanya.
Sebagai informasi, dalam putusannya hari ini MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.
Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Aswanto sanksi teguran tertulis.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.
Sebagai informasi dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.
Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Sebelum membaca putusan hari ini MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
MKMK pun sudah memanggil semua hakim konstitusi untuk dimintai keterangan terkait skandal ini, minus Enny Nurbaningsih.
Sebab, seperti diketahui, Enny berstatus sebagai anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi aktif yang permintaan keterangannya bersifat konfirmasi dari setiap pemeriksaan para pihak.
MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto.
Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut.
Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.
Palguna menyebutkan, setelah menyelisik berbagai dokumen tadi, MKMK yang terdiri dari 3 orang ini akan menggelar rapat permusyawaratan untuk membuat keputusan berikutnya.
Baca juga: Perjalanan Karier Boy Arnez, Pemain Voli Timnas Indonedia di SEA Games 2023
Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.
Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya," ujarnya.
Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya," katanya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MKMK Hanya Beri Teguran Tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, Zico: Sanksinya Tidak Memuaskan
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Guntur Hamzah
Sanksi Guntur Hamzah
Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
MKMK
Aswanto
Tribuntangerang.com
Ipar Jokowi Jadi Ketua MK, Hasto Tepis Isu Konflik Kepentingan, Sindir Rezim Lama |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Boy Arnez, Pemain Voli Timnas Indonedia di SEA Games 2023 |
![]() |
---|
10 Surat Pendek Mudah Dihafal yang Cocok Dibacakan untuk Salat Tarawih Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Bacaan Doa Niat Puasa dan Berbuka dan Terjemahannya, Berikut Ulasannya |
![]() |
---|
Profil Brigjen Endar Priantoro, Satu Angkatan Ferdy Sambo di Akpol, Berikut Jabatan Menterengnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.