Hukuman Mati Menanti Heru Prasetyo, Mutilasi Tubuh Gebetan yang Baru Dikenal 5 Bulan Lalu
Hukuman mati menanti Heru Prasetyo, kuli tenda tratak di Sleman setelah melakukan mutilasi terhadap AI
TRIBUNTANGERANG.COM - Hukuman mati menanti Heru Prasetyo, kuli tenda tratak di Sleman setelah melakukan mutilasi terhadap AI, wanita yang dikenalnya sejak lima bulan lalu.
Heru Prasetyo mutilasi tubuh AI menjadi 62 bagian di dalam wisma tempat mereka menginap di penginapan di kawasan Pakem, Sleman.
Polisi menangkap Heru Prasetyo berselang dua hari usai melakukan pembunuhan.
Baca juga: Analisis Pengamat, Sebentar Lagi Politik Identitas Muncul Usai Pernyataan Anies Baswedan
Heru Prasetyo ditangkap di rumah kerabatnya di kawasan Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Penyidik menemukan sepucuk surat di tempat Heru Prasetyo menginap. Surat itu, berisi penyesalannnya melakukan pembunuhan.
Semejak kenal dengan AI, sikap Heru Prasetyo berubah. Sebab ia menjadi tertutup.
Tidak hanya itu, Heru Prasetyo juga terlilit utang pinjaman online Rp 8 juta.
Semenjak dekat dengan AI pada November 2022 di media sosial pengeluaran Heru semakin meningkat.
Apalagi, mereka kerap melakukan hubungan badan di sebuah penginapan.
"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers, Rabu (22/3/2023).
Meski keduanya sering bertemu dan berkencan, pada hari kejadian, Minggu (19/3/2023) malam korban belum sempat bercinta dengan tersangka.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwasanya belum sempat dilakukan hubungan badan. Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," ujarnya.
Setelah dilumpuhkan pelaku lantas memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yakni tiga potongan besar serta 62 potongan kecil dari tubuh korban.
Proses mutilasi itu dilakukan tersangka dengan tenang dan menggunakan alat pisau komando, gergaji, dan cutter yang sudah disiapkan tersangka.
"Jadi ada potongan besar, kecil sampai sedang ini menurut kami dilakukan tidak dengan buru-buru, maksudnya mungkin dari pelaku dia ingin cepat tapi dalam pelaksanaannya itu ternyata dia memotong membutuhkan waktu yang cukup lama," kata Kasubbid Dokpol Biddokes Polda DIY sekaligus Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda DIY AKBP Aji Kadarmo.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Tinggalkan Sepucuk Surat di Indekost, Begini Isi Suratnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.