Ramadan
MUI Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Tidak Gunakan Petasan Selama Ramadan 1444 H
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tengernag meminta masyarakat tidak gunakan petasan selama Ramadan 1444 H.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tengernag meminta masyarakat tidak gunakan petasan selama Ramadan 1444 H.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan, petasan dinilai bisa ganggu ketertiban umat selama menjalankan ibadah Ramadan 2023.
"MUI menyarankan kepada warga Kabupaten Tangerang untuk tidak menyalakan petasan ataupun membunyikan suara-suara ledakan lainnya. Selama dikumandangkan takbir, tahlil dan tahmid di malam Idul Fitri," ujar Nur Alam, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Jam Kerja ASN Pemkot Tangerang Selama Ramadan, Sekda Jamin Pelayanan Tetap Optimal
"Karena membunyikan petasan yang bersifat mubazir dan dapat menganggu ketertiban umum dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 M," katanya.
Ia menambahkan, MUI juga menyarankan para pengusaha rumah makan untuk sesuaikan jam operasional.
Selain itu, selama bulan Ramadan 2023 seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam diminta untuk tidak beraktivitas ataupun beroperasi.
"Imbauan ini kami sampaikan, untuk lebih menghormati ibadah umat Islam selama Ramadhan agar berjalan secara kekhusukan," ujarnya.
Menurutnya, imbauan terkait penggunaan petasan dan jam operasional rumah makan atau restoran itu telah tercantum pada surat edaran yang telah ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Sebab sebagai lembaga fatwa dan dakwaah umat Muslim, MUI telah merekomedasikan poin tersebut tercantum dalam surat edaran bernomor 300.1/1304-Satpol PP itu.
"Karena MUI bukanlah eksekutor, maka kami hanya bisa memberlakukan rekomendasi saja kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang," katanya.
Berikut isi surat edaran tentang pengaturan jam buka rumah makan.
Dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum di wilayah Kabupaten Tangerang selama bulan suci ramadhan 1444 H:
Surat Edaran Nomor: 300.1/1304-Satpol PP tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya serta pengaturan jam operasional rumah makan dan sejenisnya pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M
Berdasarkan pada :
1. Peraturan Daerah Kab. Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.