Ramadan

Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur on The Road dan Main Petasan Selama Ramadan

Polres Metro Tangerang Kota memberlakukan sejumlah ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Imbauan dan larangan dari Polres Metro Tangerang Kota selama Ramadan. Salah satu larangannya, masyarakat dilarang melakukan sahur on the road karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota memberlakukan sejumlah ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Sejumlah aturan itu diberlakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ada tujuh imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran.

Dia minta masyarakat tetap menjaga toleransi antar umat beragama dan saling menghormati Bulan Suci Ramadan.

Setiap masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga diri pribadi dan  keamanan serta kenyamanan orang lain di sekitarnya.

Terutama dalam kegiatan-kegiatan yang dianggap menjadi tradisi oleh masyarakat dilakukan selama bulan puasa berlangsung.

Misalnya, melakukan aktivitas sahur di jalanan dalam kelompok besar atau sahur on the road.

"Masyarakat dilarang melakukan aktivitas sahur on the road atau konvoi kendaraan selama bulan Ramadan," kata Kombes Zain Dwi Nugroho seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (24/3/2023).

Kemudian, kebiasaan lainnya yang juga dilarang selama Ramadan untuk masyarakat Kota Tangerang yakni menyalakan kembang api.

Masyarakat diharapkan tidak menyalakan  kembang api atau petasan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, masyarakat dilarang mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

"Kami juga tidak memperbolehkan adanya suatu kelompok melakukan sweeping atau razia ke tempat hiburan atau menjual miras atau narkoba," tuturnya.

Imbauan dan larangan lainnya, aksi balap liar dan tawuran.

"Dilarang balap liar dan tawuran yang membahayakan jiwa," katanya.

Baca juga: Cara Beli Tiket Promo Kereta Api Ramadan Festive 2023, Tersedia Lebih Dari 10.000 Tempat Duduk

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur on The Road dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan 

Menurut Zain, pihaknya menyediakan panggilan aduan apabila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui  pelanggaran atas aturan tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved