Ramadan
Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur on The Road dan Main Petasan Selama Ramadan
Polres Metro Tangerang Kota memberlakukan sejumlah ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota memberlakukan sejumlah ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.
Sejumlah aturan itu diberlakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ada tujuh imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran.
Dia minta masyarakat tetap menjaga toleransi antar umat beragama dan saling menghormati Bulan Suci Ramadan.
Setiap masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga diri pribadi dan keamanan serta kenyamanan orang lain di sekitarnya.
Terutama dalam kegiatan-kegiatan yang dianggap menjadi tradisi oleh masyarakat dilakukan selama bulan puasa berlangsung.
Misalnya, melakukan aktivitas sahur di jalanan dalam kelompok besar atau sahur on the road.
"Masyarakat dilarang melakukan aktivitas sahur on the road atau konvoi kendaraan selama bulan Ramadan," kata Kombes Zain Dwi Nugroho seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (24/3/2023).
Kemudian, kebiasaan lainnya yang juga dilarang selama Ramadan untuk masyarakat Kota Tangerang yakni menyalakan kembang api.
Masyarakat diharapkan tidak menyalakan kembang api atau petasan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, masyarakat dilarang mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
"Kami juga tidak memperbolehkan adanya suatu kelompok melakukan sweeping atau razia ke tempat hiburan atau menjual miras atau narkoba," tuturnya.
Imbauan dan larangan lainnya, aksi balap liar dan tawuran.
"Dilarang balap liar dan tawuran yang membahayakan jiwa," katanya.
Baca juga: Cara Beli Tiket Promo Kereta Api Ramadan Festive 2023, Tersedia Lebih Dari 10.000 Tempat Duduk
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur on The Road dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan
Menurut Zain, pihaknya menyediakan panggilan aduan apabila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui pelanggaran atas aturan tersebut.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang Selatan 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tangerang 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Breaking News: Pemerintah Menetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 pada Senin 31 Maret 2025 |
![]() |
---|
1 Syawal 1446 H Secara Hisab Jatuh pada Senin 31 Maret 2025 karena Posisi Hilal Tak Terlihat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.