Ramadan

Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur on The Road dan Main Petasan Selama Ramadan

Polres Metro Tangerang Kota memberlakukan sejumlah ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Imbauan dan larangan dari Polres Metro Tangerang Kota selama Ramadan. Salah satu larangannya, masyarakat dilarang melakukan sahur on the road karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

"Bila menemukan pelanggaran, dipersilakan lapor ke nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota yakni call center 110," kata  Zain Dwi Nugroho.

Berikut imbauan Polres Metro Tangerang Kota kepada masyarakat selama Ramadan 2023.

1. Tetap menjaga toleransi antar umat beragama dan saling menghormati.

2. Selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing selama.

3. Tidak menyalakan kembang api atau petasan yang dapat membahayakan orang lain.

4. Dilarang sahur on the road atau konvoi kendaraan.

5. Pastikan pada saat meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, barang elektronik dimatikan, kompor tidak menyala, untuk antisipasi pencurian dan kebakaran.

6. Jangan melakukan sweeping atau razia ke tempat hiburan atau menjual miras ataupun narkoba.

7. Dilarang balap liar dan tawuran yang membahayakan jiwa.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved