Kriminal

Linda Pujiastuti Jual Sabu Milik Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Jaksa penuntut umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas kasus narkoba hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti duduk di kursi pesakitan saat jaksa membacakan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum bisa memberantas narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat pengegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.

Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika," kata Jaksa.

 Jaksa juga menyebut hal-hal meringankan seperti terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.

Kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved