Kriminal
Linda Pujiastuti Jual Sabu Milik Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Jaksa penuntut umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas kasus narkoba hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum bisa memberantas narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat pengegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.
Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika," kata Jaksa.
Jaksa juga menyebut hal-hal meringankan seperti terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.
Kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Linda Pujiastuti
Teddy Minahasa
Tuntutan hukuman Linda Pujiastuti
kasus narkoba
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.