Kriminal

Linda Pujiastuti Jual Sabu Milik Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Jaksa penuntut umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas kasus narkoba hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti duduk di kursi pesakitan saat jaksa membacakan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas kasus narkoba hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 Miliar," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Linda atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk menjual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga menjadi pertimbangan meringankan.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.

"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ujar JPU saat mengadili Linda.

Menurut JPU, Linda dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Baca juga: Percakapan Teddy Minahasa Ditampilkan di Ruang Sidang Bikin Mami Linda Tersenyum

Baca juga: Profil Linda Pujiastuti, Informan Penangkapan 1,6 Ton Sabu, Tidur Sekamar dengan Teddy Minahasa

Sebelumnya, pada hari dan ruang sidang yang sama, terdakwa lainnya untuk kasus sama, AKBP Dody Prawiranegara dituntut jaksa 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan jaksa terhadap Dody Prawiranegara itu dibacakandi ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa.

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved