Sepulang Dari Salat Tarawih DE Kaget Pergoki Istrinya Berhubungan Dewasa dengan Pria Lain di Kamar
DE gelap mata melihat SA (25) istrinya berhubungan badan dengan seorang pria berinisial KH (30) di rumahnya.
TRIBUNTANGERANG.COM - DE gelap mata melihat SA (25) istrinya berhubungan badan dengan seorang pria berinisial KH (30) di rumahnya.
DE membacok KH sehingga kepala korban menderita luka terbuka.
Kapolsek Baebunta, Iptu Burhanuddin Karim mengatakan, KH setelah kejadian itu pergi untuk menyelamatkan diri.
Baca juga: 4 Unsur Pidana yang Jerat AKBP Dody Prawiranegara Sehingga Layak Dituntut 20 Tahun Penjara
KH bersembunyi di rumah salah satu tokoh masyarakat.
"Setelah kejadian KH mendatangi salah satu tokoh masyarakat, kemudian dibawa menemui personel Polsek Baebunta yang masih ada di sekitar lokasi. Setelah, diperiksa KH ternyata mengalami luka terbuka pada bagian kepala akibat tebasan parang," katanya.
Menurut Burhanuddin, KH beruntung hanya menderita satu luka tebasan lantaran DE terjatuh saat berusaha memarangi ulang korban.
"Pelaku sempat terjatuh, di situ korban langsung melarikan diri," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini terkait dengan penganiayaan yang dilakukan DE terhadap SA, Sabtu (25/3/2023) malam.
DE dan SA merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
DE nekat menganiaya SA dengan menggunakan parang usai memergoki istrinya berduaan dengan lelaki lain inisial KH (30) di dalam kamar.
Burhanuddin mengatakan, penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 20.30 Wita.
Bermula ketika DE bersama anaknya pergi ke musala untuk melaksanakan Salat Isya dan tarawih.
Sementara istrinya SA tinggal di rumah.
Lantaran ingin buang air besar, pelaku kembali ke rumah dan meninggalkan anaknya di musala.
Ketika sudah mendekati rumahnya, DE merasa tidak enak perasaan.
Tokoh masyarakat
DE Kaget Pergoki Istrinya
DE gelap mata melihat SA (25)
Kapolsek Baebunta
Burhanuddin Karim
Sulawesi Selatan
Kabupaten Luwu Utara
Tribuntangerang.com
4 Unsur Pidana yang Jerat AKBP Dody Prawiranegara Sehingga Layak Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok Mami Linda, Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba Jenderal, Berikut Pengakuannya Buat Heboh |
![]() |
---|
Alex Prabu Anggota DPRD Tangsel Menyeka Air Mata Lihat Rumah Mantan Atlet Tinju Nyaris Roboh |
![]() |
---|
Mantan Atlet Tinju Amatir Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Jadi Ayah dan Ibu untuk Adik-adiknya |
![]() |
---|
Profil Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, 5 Saudara Laki-lakinya Bernama Agus, Berikut Maknanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.