Dukung Kedatangan Timnas Israel, Ditjen Imigrasi Ungkap Cara Masuk dan Visa yang Bisa Digunakan

Ikutnya Timnas Israel pada ajang Piala Dunia U20 di Indonesia menimbulkan polemik. Berikut cara Timnas Israel masuk ke Indonesia

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Wartakotalive.com-TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim saat menyatakan dukungan kedatangan Timnas Israel ke Indonesia. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ikutnya Timnas Israel pada ajang Piala Dunia U20 di Indonesia menimbulkan polemik.

Tidak sedikit kepala daerah dan masyarakat menolak keikutsertaan Israel pada ajang bergengsi kelas dunia itu.

Dan, selama ini tidak ada hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel menjadi alasan utama.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Siap Melayani Timnas Israel saat Datang ke Indonesia Ikut Piala Dunia U-20

Alhasil, drawing Piala Dunia yang direncanakan berlangsung di Bali pada Jumat (31/3/2023) dibatalkan.

Nasib Indonesia untuk tetap dapat menjadi tuan rumah event terbesar ke dua FIFA pun terancam batal.

Sebab, muncul isu Peru, Argentina, hingga Qatar, siap untuk menggantikan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

Menyikapi gembar gembor penolakan kedatangan Timnas Israel di Tanah Air, Direktorat Jenderal Imigrasi pun akhirnya angkat suara.

Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, Timnas Israel tetap bisa datang dan masuk ke Indonesia meskipun tanpa visa.

"Banyak yang bertanya apakah visa dapat diberikan kepada negara peserta (Piala Dunia) U-20 yang sedang menjadi perbincangan sekarang ini. Dan, saya sampaikan secara aturan tentu bisa, tidak ada larangan," ujar Silmy Karim dengan tegas saat diwawancarai Wartakotalive.com, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut Silmy menjelaskan, skuad Timnas Israel U-20 dapat datang dan masuk ke Indonesia dengan menggunakan layanan calling visa.

Calling visa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Kondisi tersebut dinilai dari beberapa aspek, yakni aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.

"Ada aturan yang sudah mengatur daripada warga negara asing manapun yang ingin masuk ke Indonesia, meskipun (negara) itu belum punya hubungan diplomatik (dengan Indonesia)," kata dia.

"Jadi ada beberapa negara masuk dalam daftar calling visa istilahnya. Dan, Israel itu masuk ke dalam negara calling visa yang kita miliki ini," ujarnya.

Baca juga: Aksi Perampok Bersenjata Api Siang Bolong di Cilacap, Pelaku Tembak Kaki Pemilik Toko

Menurutnya, alur prosedur pengajuan calling visa tidak jauh berbeda dengan pengajuan visa pada umumnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved