Serangan ke Mantan Ketua KY

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok Seorang Pria di Kamar Pribadinya

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) yang juga mantan dekan FH Unpas, dibacok orang di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) sore

|
Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Gita Irawan
Jaja Ahmad Jayus, Ketua Komisi Yudisial periode 2010-2015 dan tahun 2015-2020. Jaja Ahmad Jayus dibacok orang di rumahnya di Bandung, Jabar, Selasa (28/3/2023) sore. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANDUNG - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dibacok orang di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) sore.

Kabar ini merebak seiring beredarnya video yang menyebutkan terjadi pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus oleh seorang pria yang menerobos masuk ke kamar korban.

Video tersebut memperlihatkan sebuah rumah berwarna cream dan pagar warna cokelat. Sebuah mobil warna hitam parkir di depan rumah.

Video yang sama memperlihatkan rumah tersebut sudah dipasangi garis polisi.

Narasi video tersebut menjelaskan terjadi pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, membenarkan adanya peristiwa pembacokan terhadap Ketua KY periode 2010-2015 dan tahun 2015-2020 tersebut.

"Iya betul," ujar Kusworo melalui pesan tertulis.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polresta Bandung," imbuhnya.

Menurut Kusworo, lokasi kejadian adalah rumah korban yang berada di Komplek GBA 2, Kecamatan Bojongsoang, Kota Bandung, Jabar. "Kejadian sekitar pukul 15.00 WIB," tuturnya.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mayapada. "Lukanya di leher belakang," ucapnya.

Dikutip dari situs resmi KY, Jaja memulai kariernya sebagai akademisi. 

Sebelum terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015 dan 2015-2020, pria kelahiran Kuningan, 6 April 1965, ini berkarier sebagai dosen sejak tahun 1990.

Jabatan terakhirnya adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung periode 2009-2011.

Pendidikan S-1 diperolehnya dari Fakultas Hukum Unpas, Jurusan Hukum Keperdataan pada tahun 1989.

Selanjutnya, gelar Magister Hukum diraihnya pada tahun 2001 dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Suami Ike Kusmiati ini telah memperoleh gelar doktor yang diperolehnya dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 2007.

Kiprah dan dedikasi ayah tiga orang anak sebagai dosen mendapatkan pengakuan dari berbagai institusi pendidikan. Misalnya, pada tahun 1995 terpilih Dosen Teladan III Kopertis IV Jawa Barat.

Selain sebagai dosen, pria yang memiliki hobi melakukan penelitian dan olahraga ini juga pernah menjadi Direktur Lembaga Riset PT Pusham Mandiri di tahun 2007, assesor (penilai) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) untuk program Sarjana pada tahun 2008-2011, dan sebagai advokat dari tahun 1993.

Dalam upaya meningkatkan kemampuan diri, pemilik motto hidup “Jangan pernah berhenti berfikir dan berinovasi dalam mendorong peradilan yang bermartabat, bersih dan akuntabel” ini seringkali mengikuti berbagai pelatihan baik sebagai peserta maupun narasumber. Ia juga aktif menulis karya ilmiah yang telah dipublikasikan.

Ketika menjabat sebagai Ketua KY, Jaja memiliki tanggung jawab yang besar.

Wewang KY diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Adapun wewenang Komisi Yudisial adalah:

Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;

Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;

Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sedangkan tugas KY adalah:

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;

c. Menetapkan calon hakim agung; dan

d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id  

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved