Inilah 7 Modus TPPU yang Kerap Dilakukan Koruptor Terkait Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU)

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membeberkan tujuh modus TPPU. 

Di mana, modusnya yakni dengan menukar koper isi kertas dengan koper isi uang.

"Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Mantan Ketua MK itu mendesak DPR mendukung pengesahan Rancanagan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.

Hal itu diyakini, kata Mahfud, dapat mengembalikan keuangan negara atas hasil rasuah yang dilakukan melalui TPPU.

"Nah, saudara, saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak. Tolong UU Perampasan Aset tolong didukung, Pak. Biar kami bisa mengambil begini-begini ini, Pak. Tolong juga pembatasan belanja uang kartal didukung, pak," ungkapnya.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU Saat Rapat Bareng DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun,

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved