Mahfud MD Blak-blakan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu Libatkan 491 Pegawai

Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membeberkan TPPU Kemenkeu

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membeberkan tujuh modus TPPU. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Menkopolhukam, Mahfud MD membeberkan agrerat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 Triliun.

TPPU melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Adapun transaksi keuangan dibagi menjadi 3 kelompok.

Baca juga: Inilah 7 Modus TPPU yang Kerap Dilakukan Koruptor Terkait Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai Rp 35 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," katanya.

Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementeri Keuangan dan pihak lainnya, besar Rp 53 triliun plus sekian.

Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260,1 triliun.

"Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.

Ia melanjutkan, jumlah entitasnya 491 pegawai kemenkeu yang terlibat.

"Jangan bicara Rafael misalnya Rafael sudah ditangkap dilaporan ini ada jaringannya bukan Rafael selesai sudah ditangkap itu tindak pidananya bukan tindak pencucian uang," katanya.

Lebih lanjut menurut Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mengetahui praktik pencucian uang terjadi dalam tubuh Kemenkeu.

"Kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini. Sehingga keterangan terakhir di Komisi XI itu jauh dari fakta," ujarnya.

"Karena bukan dia menipu, dia diberi data itu, data pajak padahal ini data bea cukai," sambung dia.

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menko Polhukam RI Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023).

Adapun rapat Komisi III DPR bersama Mahfud MD akan membahas mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk memperjelas terkait dugaan transaksi mencurigakan agar tidak simpang siur di masyarakat.

"Itu untuk ngabuburit itu akan mengclearin sambil ngabuburit toh. Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut. Kita clear barang. Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh," ujar Bambang.

Bambang menuturkan bahwa DPR bersama Mahfud juga bakal membuka secara terang benderang sejumlah transaksi-transaksi di Kemenkeu yang dianggap mencurigakan.

"Kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat tujuan utama clear," ungkap Bambang.

Baca juga: Sosok Once Mekel, Alumni Fakultas Hukum UI, Pernah Jadi Peneliti Sebelum Vokalis Dewa 19

7 Modus Pencucian Uang. 

Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membeberkan tujuh modus TPPU.

Modus pertama, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.

"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD saat berbincang di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ia menjelaskan, modus kedua kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak atasnama pihak lain.

Aset yang mereka miliki itu disimpan di tempat lain.

"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.

Ia mencontohkan seseorang yang membangun hotel.

"Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," kata dia.

Keempat,penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi dengan akta hibah.

"Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp 5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa," ujarnya.

"Ada juga yang rekening saudara. Saya buka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke Pak Sahroni, Pak ambil uangnya sesuka-suka kamu. Namanya saya, tapi Anda yang ambil setiap kau butuh sampai habis. Itu pencucian uang. Yang dikerjakan dari data ini adalah kerja-kerja seperti itu," sambung dia.

Selanjutnya, modus kelima, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

Dan, modus keenam melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak perah dikirimkan.

Lalu, Ketujuh, menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya.

"(Itu) Termasuk," kata Mahfud.

Pernyataan itu dibeberkan Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk memperjelas terkait dugaan transaksi mencurigakan agar tidak simpang siur di masyarakat.

"Itu untuk ngabuburit itu akan mengclearin sambil ngabuburit toh. Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp349 triliun dalam transaksi tersebut. Kita clear barang. Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh," ujar Bambang.

Bambang menuturkan bahwa DPR bersama Mahfud juga bakal membuka secara terang benderang sejumlah transaksi-transaksi di Kemenkeu yang dianggap mencurigakan.

"Kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat. Jadi rapat tujuan utama clear," ungkap Bambang.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun Libatkan 491 Pegawai Kemenkeu

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved