Narkoba
Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota, Ribuan Butir Obat Disita
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial IB (33), yang merupakan pelaku pengedar obat keras daftar G.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial IB (33), yang merupakan pelaku pengedar obat keras daftar G.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1.075 butir obat merk Hexymer juga turut diamankan.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer dari tangan pengedar berinsial IB ini," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut Zain menjelaskan, penangkapan terhadap IB tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menduga seorang pria kerap melakukan transaksi obat terlarang.
Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan observasi, hingga mengetahui identitas pelaku.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Tindak Tegas Pelaku Pemerasan dengan Modus THR
Baca juga: Minta Jatah Uang THR ke PKL, 7 Preman Diringkus Aparat Polsek Ciledug
Hingga akhirnya pada Senin (27/3/2023) lalu sekira pukul 20.30 WIB, IB berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
"Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat, hingga akhirnya mendapati pelaku berada di dalam rumah kontrakan," kata dia.
"Kemudian saat digeledah, ditemukan barang bukti dan didapati ribuan barang terlarang tersebut di dalam kediaman pelaku," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, IB ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IB dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur on The Road dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Resmikan 1.320 Polisi RW, Ini Tugasnya
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.