Kriminal
Hotman Paris Kumat Darah Tinggi setelah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba
Hotman Paris kumat darah tinggi setelah kliennya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris kumat darah tinggi setelah kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," ujar Hotman kepada awak media seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurutnya, dia hanya membela kliennya demi mencari kebenaran.
Dia membela Teddy Minahasa bukan membela kejahatan narkoba.
"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah kepada hakim."
"Dan mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba. Saya tidak membela narkoba, saya membela orang," ujarnya lagi.
Pemilik nama lengkap Hotman Paris Hutapea itu punya alasan membela Teddy MInahasa.
Menurut dia, Teddy Minahasa yang berpangkat jenderal bintang dua memiliki sikap baik dan amanah sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Mabes Polri.
"Sambo aja berapa duit ditawarin, sudah ditanda tangan surat kuasa, angkanya pun sampai miliaran, tapi saya mundur."
"Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa, tapi waktu dia sebagai Karopaminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Joni."
"Tiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Joni terhadap rakyat kecil, setiap saya adukan ke dia, karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam dua jam dia bisa tahu," katanya.
Oleh karena itu, kata Hotman, dia tak mungkin menolak Teddy Minahasa yang memintanya mendampingi selama menjalani kasus narkoba lebih dari lima kilogram itu.
"Sebagai teman, masa saya tolak dan kasus lain juga kan pakai pengacara juga," ujar Hotman Paris.
Baca juga: INI Kejahatan Serius Teddy Minahasa Hingga Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Baca juga: 4 Hal Memberatkan Teddy Minahasa sebagai Pertimbangan Jaksa Menuntut Hukuman Mati
Kejahatan serius
Sementara itu, dalam sidang tuntutan jaksa, kejahatan Teddy Minahasa dianggap sebagai kejahatan serius atau serious crime.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan sangat serius atau serious crime," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan, Kamis.
Peredaran narkoba itu dilakukan Teddy Minahasa bersama terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Para terdakwa kasus narkoba itu menggunakan modus operandi canggih sehingga para pelaku tidak bertemu fisik.
Hal itu sejalan dengan pendapat ahli pidana yakni Eva Achjani Zulfa saat memberikan pendapatnya saat sidang lalu.
"Memungkinkan terdakwa dan para pelaku lainnya tidak saling bersentuhan atau tidak bertemu secara fisik karena berada pada lokus yang berbeda," ujar jaksa.
Jaksa menganggap, Teddy dan para anak buahnya menggunakan bahasa sandi melalui percakapan WhatsApp yang hanya dipahami para terdakwa.
"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, dan singgalang satu," kata jaksa.
Jaksa menambahkan, rangkaian perbuatan yang dilakukan Teddy merupakan kejahatan serius.
Rentetan kejahatan serius itu bermula ketika Teddy Minahasa masuk dan berkontribusi dalam kegiatan menukar, menawarkan untuk dijual.
Serta menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, dan menjual barang dilakukan tanpa hak.
Sebelum membacakan putusan tuntutan, jaksa membacakan sederet hal-hal yang memberatkan Teddy sehingga membuatnya dihukum mati.
Seperti terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.
Sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.
Hal tersebut sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Teddy Minahasa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Perbuatan terdakwa sebagai kKapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sementara untuk hal meringankan, Teddy Minahasa tidak punya hal meringankan.
Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto.
Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Teddy MInahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hotman Paris
Penyakit Hotman Paris kumat
Hotman Paris kumat darah tinggi
hipertensi
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.