Kriminal
INI Kejahatan Serius Teddy Minahasa Hingga Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Tuntutan hukuman mati dijatuhkan, karena Jaksa menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan eks Kapolda Sumatera Barat itu dianggap sebagai serious crime atau kejahatan serius.
"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan sangat serius atau serious crime," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Peredaran narkotika itu dilakukan Teddy Minahasa bersama terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menggunakan modus operandi yang canggih, di mana para pelaku tidak mesti bertemu fisik.
Hal itu sejalan dengan pendapat ahli pidana yakni Eva Achjani Zulfa saat memberikan pendapatnya di persidangan lalu.
"Memungkinkan terdakwa dan para pelaku lainnya tidak saling bersentuhan atau tidak bertemu secara fisik karena berada pada locus (tempat) yang berbeda," jelas Jaksa.
Jaksa menganggap, Teddy Minahasa dan para anak buahnya juga menggunakan bahasa sandi melalui percakapan WhatsApp yang hanya dipahami oleh para terdakwa.
Baca juga: 4 Hal Memberatkan Teddy Minahasa sebagai Pertimbangan Jaksa Menuntut Hukuman Mati
Baca juga: Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, dan singgalang satu," kata Jaksa.
Sehingga, lanjut Jaksa, rangkaian perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa merupakan kejahatan yang sangat serius.
Jaksa melanjutkan, rentetan kejahatan serius itu bermula ketika Teddy Minahasa masuk dan berkontribusi dalam kegiatan menukar, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, serta menjual barang yang dilakukan tanpa hak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.