Kriminal
INI Kejahatan Serius Teddy Minahasa Hingga Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Selain itu, sebelum membacakan putusan tuntutan, Jaksa membacakan sederet hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga membuatnya dihukum mati. Di antaranya:
1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
2. Terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.
Di mana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.
Sehingga, hal tersebut sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
3. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik
Indonesia.
5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
7. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa secara tegas mengatakan tidak ada.
Untuk informasi, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.