Kriminal

INI Kejahatan Serius Teddy Minahasa Hingga Jaksa Tuntut Hukuman Mati 

Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Tuntutan hukuman mati dijatuhkan, karena Jaksa menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan eks Kapolda Sumatera Barat itu dianggap sebagai serious crime atau kejahatan serius.

"Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan sangat serius atau serious crime," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Peredaran narkotika itu dilakukan Teddy Minahasa bersama terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menggunakan modus operandi yang canggih, di mana para pelaku tidak mesti bertemu fisik.

 

 

Hal itu sejalan dengan pendapat ahli pidana yakni Eva Achjani Zulfa saat memberikan pendapatnya di persidangan lalu.

"Memungkinkan terdakwa dan para pelaku lainnya tidak saling bersentuhan atau tidak bertemu secara fisik karena berada pada locus (tempat)  yang berbeda," jelas Jaksa. 

Jaksa menganggap, Teddy Minahasa dan para anak buahnya juga menggunakan bahasa sandi melalui percakapan WhatsApp yang hanya dipahami oleh para terdakwa. 

 

Baca juga: 4 Hal Memberatkan Teddy Minahasa sebagai Pertimbangan Jaksa Menuntut Hukuman Mati

 

Baca juga: Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

 

"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, dan singgalang satu," kata Jaksa.

Sehingga, lanjut Jaksa, rangkaian perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa merupakan kejahatan yang sangat serius.

Jaksa melanjutkan, rentetan kejahatan serius itu bermula ketika Teddy Minahasa masuk dan berkontribusi dalam kegiatan menukar, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, serta menjual barang yang dilakukan tanpa hak. 

Selain itu, sebelum membacakan putusan tuntutan, Jaksa membacakan sederet hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga membuatnya dihukum mati. Di antaranya:

1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

2. Terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. 

Di mana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Sehingga, hal tersebut sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat. 

3. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi 
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

4. Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik 
Indonesia. 

5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. 

6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

7. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa secara tegas mengatakan tidak ada.

Untuk informasi, Teddy Minahasa  terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved