Viral Pungli THR di Pasar Curug, Sopir Mobil Barang Jadi Sasaran Pemerasan
Sopir-sopir angkutan barang di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, jadi sasaran pungli dengan dalih pengumpulan uang THR
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, CURUG - Pungutan liar dengan dalih pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR), terjadi di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto yang dinarasikan sebagai dugaan aksi pungli THR di Pasar Curug viral di media sosial.
Sasaran pungli adalah sopir angkutan barang yang mengirim pesanan ke pedagang di pasar tersebut.
Foto yang beredar di media sosial memperlihat empat surat berstempel resmi dan mengatasnamakan pengelola Pasar Curug.
Isi surat tersebut meminta para sopir menyetor uang untuk THR petugas pasar.
Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang bereaksi atas foto dan informasi viral tersebut.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Tindak Tegas Pelaku Pemerasan dengan Modus THR
Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti, memastikan bahwa penarikan uang THR dari sopir angkutan barang di Pasar Curug adalah tindakan ilegal.
Finny menegaskan tidak ada pungutan atau pengumpulan uang dari para sopir angkutan untuk membayar THR seperti informasi yang viral di media sosial.
"Kami menyampaikan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan oleh pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR sudah dialokasikan dari kantor pusat Perumda Pasar NKR," ujar Finny Widiyanti, Rabu (29/3/2023).

Finny juga menyatakan bahwa stempel yang tertera pada surat tersebut bukan stempel Pasar Curug.
"Stempel tersebut bisa dipastikan bukan dari pihak pengelola Pasar Curug, terlihat dari desain dan logonya juga berbeda. Itu bukan dari kami," kata Finny dikutip dari tangerangkab.go.id.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Finny sudah memerintahkan pengelola untuk lebih menertibkan dan memperketat pengawasan di pasar.
Kepala Pasar Curug, Didi Supriyadi menyatakan, pihaknya telah menelusuri surat yang fotonya viral di media sosial tersebut.
Hasil penelusuran, surat yang beredar bukan dibuat oleh koordinator bongkar muat Pasar Curug. Surat tersebut dibuat oleh petugas bongkar muat perorangan tanpa sepengetahuan koordinator.
"Berdasarkan informasi dari pengelola bongkar muat, stempel yang tertera pada kertas tersebut bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat. Kami juga sudah menarik dan memusnahkan stempel tersebut," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.