Viral Pungli THR di Pasar Curug, Sopir Mobil Barang Jadi Sasaran Pemerasan

Sopir-sopir angkutan barang di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, jadi sasaran pungli dengan dalih pengumpulan uang THR

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews
Ilustrasi - Sopir angkutan barang jadi sasaran pungli. 

Didi Supriyadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengimbau para sopir pengirim barang maupun pihak terkait untuk melapor jika menemukan kasus serupa.

"Kami atas nama pengelola Pasar Curug yang merupakan unit pengelolaan pasar di bawah naungan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengucapkan permohonan maaf atas kejadian ini," kata Didi.

"Jangan ragu untuk melaporkan kejadian seperti ini melalui kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Preman Minta Jatah THR

Peristiwa serupa terjadi di kawasan Cipadu, Kota Tangerang. Beberapa hari lalu, para pedagang mengeluhkan aksi preman minta jatah THR

Aksi tersebut membuat resah para pedagang hingga Polsek Ciledug, Kota Tangerang, turun tangan.

Hasilnya, tujuh pelaku pemerasan ditangkap aparat Polsek Ciledug, pada Selasa (28/3/2023).

Ketujuh orang tersebut melakukan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di pasar malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemerasan dilakukan dengan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR) dari para pedagang.

"Aksi pemalakan dengan modus meminta THR di pasar malam Taman Asri akhirnya bisa dicegah karena korban cepat melapor," ujar Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/3/2023).

Zain menjelaskan, ketujuh orang tersebut menyebar surat edaran yang ditujukan kepada para pedagang.

Barang bukti surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300.000 kepada pedagang yang berjualan di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang.
 
Barang bukti surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300.000 kepada pedagang yang berjualan di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang.   (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

Isi surat edaran tersebut, setiap pedagang diminta menyetor uang Rp 300.000.

Tujuh orang yang ditangkap polisi merupakan kumpulan warga setempat. Pentolan kelompok tersebut adalah S alias Jeger.

"Surat edaran permintaan THR itu disebar mereka dengan mengatasnamakan pribadi, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," imbuhnya.

Menurutnya, para pelaku pemerasan THR tersebut berhasil ditangkap atas adanya aduan sejumlah pedagang yang melapor melalui call center 110.

Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 785.000 dan catatan setoran uang THR.

Zain menegaskan, polisi akan lebih menindak aksi preman minta jatah THR.

"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Zain Dwi Nugroho. (m28)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved