Mudik Lebaran

Pemudik Diminta Perhatikan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol saat Mudik Lebaran

Pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi diminta untuk tetap mematuhi batas kecepaan kendaraannya saat perjalanan mudik Lebaran.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Intan UngalingDian
Dok NTMC
Ilustrasi mobil Toyota Innova yang mengalami kecelakaan di jalan tol Pemalang-Batang, Sabtu (20/8/2022). Kecelakaan ini menewaskan mantan Wamen PU Hermanto Dardak 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi diminta untuk tetap mematuhi batas kecepaan kendaraannya saat perjalanan mudik Lebaran.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebutkan, jalan tol di Indonesia masih menyumbang rasio kecelakaan lalu lintas tertinggi.

Jalan Tol Cipali dinilai sebagai jalan tol dengan fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata 1 jiwa per km korban.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan MTI Djoko Setijowarno mengatakan, melaju dengan kecepatan tinggi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas terbanyak di Indonesia.

Data kecelakaan lalu lintas dari Korps Lalu Lintas Polri pada 2022, penyebab kecelakaan paling tinggi karena pengendara melampaui batas kecepatan atau 34 persen.

Berikutnya, pengemudi bersikap ceroboh saat berkendara 32 persen, kondisi awal kendaraan 17 persen.

Melanggar lalu lintas tujuh persen, melakukan aktivitas lain enam persen, dan gagal memberi isyarat empat persen.

Data Korlantas Polri tahun 2017 tercatat 8.925 kendaraan, tahun 2018 ada 10.315 kendaraan, tahun 2019 ada 11.503 kendaraan.

Tahun 2020 ada 9.995 kendaraan dan tahun 2021 sebanyak 9.894 kendaraan.

Djoko menambahkan, dalam kurun setahun tekahir ini,  ada dua tokoh di Indonesia yang meninggal dunia di jalan tol, karena menabrak belakang truk.

Kecelakaan lalu lintas yang menimpa mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak menjadi pengingat betapa penting kondisi prima pengemudi saat berkendara.

Baca juga: Syabda Perkasa Belawa, Atlet Bulu Tangkis Potensial Indonesia Kini Tiada, Alami Kecelakaan

Baca juga: Kronologis Kecelakaan Tewaskan Syabda Perkasa Bersama Ibunya: Ya Allah Hancur Begini

Kemudian tewasnya pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang-Batang, Jateng, Senin (20/3/2023).

Syabda menderita cedera berat di kepala dan dinyatakan tewas setelah dirawat di rumah sakit.

Dari data Kepolisian RI, faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi.

Dari kondisi tersebut sudah seharusnya mekanisme perolehan surat izin mengemudi (SIM) dibenahi.

“Utamanya mewajibkan pemohon harus terlebih dahulu lulus dari sekolah mengemudi."

"Sekolah mengemudi yang benar-benar kredibel, yang mengajarkan tata cara mengemudi yang selamat, sopan (tidak arogran), taat aturan, dan sebagainya,” ujarnya.

Mengutip dari peneliti senior Institut Studi Transportasi (Instrans) Felix Iryantomo, kata Djoko, mekanisme perolehan SIM melalui sekolah mengemudi kredibel akan berdampak positif.

Mereka akan mengajarkan dan menanamkan perilaku mengemudi yang baik, sehingga pengemudi memahami kemampuannya.

“Termasuk jika sudah lelah dan mengantuk harus segera istirahat, tidak memaksakan diri untuk tetap mengemudi,” ujarnya.

Data Korps Lalu Lintas Polri menyebutkan, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 27.000 jiwa atau setara 3-4 orang meninggal per jam).

Jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebesar 30.894 jiwa, tahun 2018 ada 29.083 jiwa, tahun 2019 ada 25.871 jiwa), tahun 2020 ada 23.529 jiwa dan tahun 2021 mencapai 25.288 jiwa.

Sebanyak 80 persen korban ada usia produktif dari 15-59 tahun, sementara korban kecelakaan usia 0 – 14 tahun sebesar 9 persen dan usia di atas 60 tahun mencapai 11 persen).

Sedangkan kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas secara keseluruhan mencapai Rp 448 triliun-470 triliun atau 2,9 persen-3,1 persen PDB.

Jumlah kecelakaan tahun 2017 sebesar 104.327 kejadian, tahun 2018 terdapat 107.968 kejadian, tahun 2019 ada 116.411 kejadian.

Tahun 2020 hingga 100.028 kejadian dan tahun 2021 mencapai 103.645 kejadian.

“Sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda dua dan roda tiga."

"Sisanya, angkutan barang (12 persen), angkutan orang (bus) delapan persen, mobil penumpang (tiga persen), tidak bermotor (dua persen), dan lain-lain (dua persen)," ujar Djoko. 


 
 
 


Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved