Crime Story

Kronologi Istri Dipaksa Minum Racun oleh Suami yang Berhasrat Menikahi Adik Ipar

Seorang wanita 30 tahun mendadak kejang-kejang menjelang tengah malam lalu meninggal dunia. Di tengah suasana duka, kerabanya menemukan kejanggalan

Editor: Ign Prayoga
Dok Polres Tulangbawang
Polres Tulang Bawang, Lampung, menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh BP (28) terhadap istrinya. Pria tersebut membunuh sang istri karena berhasrat menikahi adik iparnya. BP menghabisi istrinya pada Kamis (16/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, LAMPUNG - Seorang wanita di Tulangbawang, Lampung, tewas setelah dipaksa minum cairan misterius oleh suaminya. 

Sang istri yang tengah tidur, sekitar puku 22.00, dibangunkan dan dipaksa menenggak segelas cairan yang disuguhkan sang suami.

Keengganan sang istri untuk menenggak cairan tersebut, terkalahkan oleh kuasa suami terhadap istri.

Sang suami, BP, kemudian pergi ke luar rumah. Pria 28 tahun itu berdalih hendak memeriksa tambak udang yang jadi sumber penghasilan keluarganya.

Setengah jam kemudian, BP pulang dan menemukan SI menunjukkan gejala keracunan. 

BP bersalin peran.

Dia mencari bantuan hingga korban diberi minum air kelapa muda yang dikenal sebagai penawar racun.

BP bersama mertuanya juga membawa SI ke puskesmas.

Seluruh anggota keluarga tersebut panik, termasuk A (17), adik kandung SI, yang merupakan siswi sekolah setingkat SMA.

Korban tak tertolong. Wanita 30 tahun sekaligus ibu dari dua anak tersebut meninggal dunia.

Menjelang tengah malam, Kamis (16/3/2023), kabar duka tersebut telah menyebar ke penduduk Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Di tengah suasana duka, seorang kerabat merasa melihat kejanggalan di balik kematian SI.

Kecurigaan tersebut, diam-diam disampaikan ke polisi.

Polisi merespons dan mulai membuat profil tentang SI maupun BP. 

Diam-diam polisi juga mengawasi gerak-gerik BP maupun A.

Dugaan bahwa SI menjadi korban pembunuhan makin mengerucut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi menangkap BP.

Baca juga: Kronologi Siswi SD Dibunuh Calon Abang Ipar di Manado, Pelaku Juga Menghamili Kakak Korban

"Pelaku ditangkap Kamis (30/03/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, pada jumpa pers Jumat (31/3/2023).

Jibrael menjelaskan, polisi menerima laporan dari kakak kandung korban yang melihat kejanggalan pada kematian SI.

Setelah mendapatkan bukti dan memeriksa BP, polisi memastikan kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana 

Jibrael menjelaskan, rencana menghabisi SI bermula dari kegalauan BP karena A mengaku hamil. 

Ternyata, selama ini BP menjalin asmara terlarang dengan adik iparnya.

Bahkan BP telah berbuat jauh dan telat mengangkat kakinya agar tak terbenam semakin dalam.

BP bingung ketika A mengaku hamil. Dia mau bertanggung jawab namun terhalang oleh SI. 

Pria tersebut kemudian mecari tahu tentang banyak hal di internet.

Baca juga: Wanita Hamil 7 Bulan Tewas Kecelakaan, Sang Suami Pangku Mayat Korban Saat Bayinya Dikeluarkan

Jibarel menjelaskan, ejak digital menunjukkan, pada Senin (6/3/2023), BP mencari tahu macam-macam racun di YouTube.

Dua hari kemudian, Rabu (8/3/2023), BP memesan racun jenis potas di toko online seharga Rp 117 ribu.

Pada hari Minggu (12/3/2023), paket tersebut tiba di perwakilan JNE di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

BP kemudian minta tolong keponakannya untuk mengambil paket tersebut.

"Hari Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi racun potas. Lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk menggunakan sendok," ungkap Jibrael.

"Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah dicampur potas," imbuhnya.

"Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang," ujar Jibrael.

Sekitar 30 menit kemudian, BP pulang dan mendapati wanita yah telah memberinya dua anak tersebut dalam kondisi kejang-kejang.

Polisi telah memiliki bukti bahwa SI dibunuh oleh suaminya.

"Pelaku menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Pada 23 Februari 2023, adik kandung korban memberi tahu BP bahwa dia sudah telat satu bulan dan minta pertanggungjawaban pelaku," kata Jibrael.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang, Lampung. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved