Rabu, 20 Mei 2026

Kriminal

Dody Prawiranegara Berurai Air Mata Sesali Perbuatan Patuhi Perintah Teddy Minahasa

Dody Prawiranegara berderai air mata dan suara bergetar saat menyampaikan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Tayang:
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara saat membacakan pledoi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Dia tak kuasa menahan tangis dan suara bergetar saat mengungkapkan penyesalannya karena mengikuti perintah Teddy Minahasa. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara berderai air mata dan suara bergetar saat menyampaikan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Nota pembelaan yang dibacakan Dody Prawiranegara di hadapan majelis hakim berjudul Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia.

Mantan Kapolres Bukittinggi itu memulai pledoinya setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mempersilakannya membaca nota pembelaannya.

Berawal mengucapkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena dia telah diberita ketabahan dalam menjalani kasus narkoba yang tengah menjeratnya. 

Selain itu, dia mengucapkan terima kasih kepada keluarga, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukumnya yang sudah mengkaji fakta-fakta selama persidangan secara detail.

Namun, suaranya lantas bergetar saat menyebutkan penyesalannya karena telah bersikap loyal kepada pimpinan yang salah, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa.

Akibatnya, sikapnya itu membuat dirinya terseret dalam kasus penyelundupan narkoba yang beratnya lebih dari lima kilogram.

"Tidak pernah terbesit, terpikirkan dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas, dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani yaitu persidangan ini, duduk sebagai terdakwa," ujar Dody.

Dia  mengaku rapuh dan tak lagi tangguh seperti jiwanya saat menjadi seorang pemimpin di Polres Bukittinggi.

Menurutnya, perbuatannya itu didasari atas perintah atasan dan ketakutannya  luar biasa saat mantan Kapolda Sumatera Barat itu memintanya menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Penukaran barang bukti tersebut saat  rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Buktittinggi pada 21 Mei 2022 lalu. 

Dody Prawiranegara tampak tak kuasa menahan air mata, suaranya terisak kala membacakan pledoinya sendiri.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya karena rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.

Dia juga menyampaikan penyesalan mendalam atas permbuatannya.

Menurut dia, sepanjang persidangan hanya berusaha menyampaikan fakta-fakta secara kooperatif, jujur, dan terbuka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved