Kriminal
Dody Prawiranegara Berurai Air Mata Sesali Perbuatan Patuhi Perintah Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara berderai air mata dan suara bergetar saat menyampaikan pledoi kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Dirinya tak pernah mengambil keuntungan apa pun, baik secara materil maupun immateril dari perintah jenderal bintang dua itu.
Baca juga: 4 Unsur Pidana yang Jerat AKBP Dody Prawiranegara Sehingga Layak Dituntut 20 Tahun Penjara
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan JPU Hari Ini, Ibu dan Istri Dampingi di Ruang Sidang
Selain itu, Dody menyampaikan bahwa dia tak mungkin menghancurkan karier selama 22 tahun menjadi polisi berprestasi hanya untuk narkoba.
"Perintah penyisihan tersebut telah saya tolak dua kali kepada Kapolda. Namun hal tersebut tidak dihiraukan."
"Tetapi justru mengarahkan saya untuk menjalankan perintah-perintah Teddy Minahasa."
"Selanjutnya saya berkoordinasi langsung ke Kejari Agam untuk menitipkan barang bukti tersebut. Tujuannya agar saya dapat menghindar dari perintah penyisihan oleh Kapolda," ujarnya.
Suaranya pun terdengar memelas saat menyebutkan bahwa kejujurannya tak dihargai oleh beberapa pihak. Bahkan kejujuran itu tak dimasukkan jaksa sebagai hal meringankannya.
"Walaupun saya merasa dalam membuka kasus ini seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak. Sehingga tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya," katanya.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, antara Teddy Prawiranegara dan Dody Minahasa saling lempar tuduhan dalam kasus penyelundupan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari lima kilogram.
Kemudian, Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Dody Prawiranegara terbukti bekerja sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan sebanyak lebih dari lima kilogram saat di Polres Bukittinggi.
Dody kemudian didakwa sebab melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Dody-Prawiranegara154.jpg)