Kriminal
Hotman Paris Remehkan Advokat Junior, Daniel Hutabarat Berani Bertaruh Teddy Minahasa Dihukum Mati
Daniel Hutabarat menganggap bahwa kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris telah menganggap remeh para pengacara muda.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
"Saya berani bertaruh bahwa Pak Teddy Minahasa akan dihukum mati karena perbuatannya itu," tegas Daniel.
Di akhir pernyataannya itu, Daniel justru memberikan saran agar Teddy Minahasa segera membuka selebar-lebarnya kebenaran ini di persidangan.
"Itulah cara terbaik untuk mendapatkan keadilan di Indonesia, bukan memutarbalikkan fakta dan sebagainya," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Hotman Paris mengarahkan strategi agar tim penasihat hukum fokus pada pelanggaran hukum acara yang serius dan menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar.
Jai bukan berfokus mencari kesalahan Teddy Minahasa.
Sudah Menduga Dihukum Mati
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea akui sudah menduga jika kliennya akan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, putusan itu sudah tercium dari tuntutan 20 tahun yang dijatuhkan JPU sebelumnya kepada eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Kalau melihat Dody (dihukum) 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana," ujar Hotman kepada awak media usai sidang Teddy Minahasa digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Kendati begitu, pengacara kondang itu mengatakan bahwa kasus tersebut masih akan berbuntut panjang.
Sebab, dirinya meyakini bahwa dalam perjalanan kasus kliennya, terdapat dakwaan yang seharusnya batal demi hukum.
"Jangan lupa ini kasus sampai banding, kasasi, PK," kata Hotman.
"Dan mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kami banding, kasasi, PK," imbuh dia.
Sehingga, Hotman mengatakan jika ke depannya ia akan berfokus pada pelanggaran hukum acara yang serius menurut undang-undang.
"Jadi kami mengatakan bahwa pledoi kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum," tandasnya.
Untuk informasi, Teddy Minahasa akan melakukan sidang lanjutan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa usai tuntutan yang dilayangkan JPU pada Kamis (13/4/2023) mendatang. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.