Kriminal

Dittipidum Bareskrim Polri Tangkap 55 WNA Sindikat Penipuan Skala Internasional

(Dittipidum Bareskrim Polri mengamankan tersangka jaringan penipuan skala internasional dengan target warga di luar negeri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers jaringan penipuan skala internasional dengan target warga di luar negeri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamankan tersangka jaringan penipuan skala internasional dengan target warga di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, pihaknya menangkap 55 warga negara asing (WNA) serta enam WNI.

 

 

Pihaknya melakukan penindakan di satu lokasi di wilayah Jakarta Timur dan dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan pada 4 April 2023.

"Dari tempat kejadian kami bisa mengamankan sekitar 55 orang di mana ditambah enam orang warga negara Indonesia," ujar dia, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (5/4/2023).

 

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Polri Siapkan 919 Pospam dan 325 Posyan di Jawa dan Sumatera

 

Kasus ini terbongkar usai pihaknya melakukan penyemaran atau undercover dengan berpura-pura sebagai korban.

Hal tersebut dilakukan untuk bisa mendekati hingga menangkap para pelaku.

"Kita melakukan undercover dan analisa maka, pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023 personel di Subdit 3 Jatanras melakukan penindakan," katanya.

Kendati demikian, asal usul dari 55 WNA tersebut belum dipastikan.

 

Baca juga: Petugas Pingsan saat Jinakkan Api di Rumah Makan Serua Kota Tangerang Selatan

 

Pasalnya, pihaknya baru saja mengamankan puluhan orang asing itu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved