Minggu, 26 April 2026

Ketika Dody Prawiranegara Menangis saat Minta Maaf Terhadap Presiden, Kapolri dan Masyarakat

Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara meminta maaf terhadap Polri dan masyarakat atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara meminta maaf terhadap Polri dan masyarakat atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara meminta maaf terhadap Polri dan masyarakat atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

AKBP Dody Prawiranegara terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba atas perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.

Permohonan maaf itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Ribuan Buruh Pabrik Garment di Kabupaten Tangerang Kena PHK, Ekonomi Global tak Bisa Diprekdiksi

"Saya meminta maaf kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia, kepada bapak Kapolri," ujar Dody.

Selain itu, Dody juga meminta maaf kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara atas perbuatan yang dia lakukan yang membuat kepercayaan Polri merosot.

"Dan seluruh anggota Polri di manapun berada, pada senior saya, rekan satu letting, dan junior yang saya cintai," katanya.

"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat telah tersakiti karena adanya kasus ini, terutama kepada masyarakat Bukittinggi yang sebelumnya telah mempercayai saya sebagai aparat penegak hukum karena telah membuat gaduh dan menodai kepercayaan mereka kepada Polri," sambungnya.

Dody mengatakan sejak lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2001 lalu, dia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan mengecewakan pimpinan.

"Sejak saya lulus Akpol 2001 saya selalu doktrin untuk patuh dan taat kepada negara dan pimpinannya, dan pada tugas kepolisian apapun saya tidak pernah mengecewakan pimpinan. Selalu berhasil dalam tugas kepolisian juga penanganan berbagai perkara termasuk penangkapan narkoba," tuturnya.

Sebagai informasi, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik.

Sehingga tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum. Pemenuhan unsur tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara.

Baca juga: Hilang Sejak Ritual, Pengusaha Properti asal Palembang Jadi Korban Pembunuhan Dukun Gandakan Uang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved