Kriminal

Linda Pujiastuti Mengaku Jadi Pelaku Narkoba Atas Perintah Irjen Pol Teddy Minahasa

Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti mengaku menderita akibat perbuatan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Linda Pujiastuti saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Terdakwa kasus narkoba ini mengaku bahwa semua tindakannya atas perintah dari terdakwa Teddy Minahasa. 

"Padahal tahun 2019 saya saat gagal penyelidikan di Laut Cina Selatan, yang beliau lakukan bersama saya saat masih berada di kapal, saya sudah meminta maaf karena belum berhasil," ujar Linda terisak. 

"Dan saat itu juga beliau berkata sudah ikhlas dan memaafkan saya. Namun pada persidangan ini, beliau terus menyudutkan saya seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba yang besar sehingga perlu dilakukan skenario penjebakan," ujarnya. 

Di ujung kalimatnya, Linda menegaskan, Teddy yang menyuruhnya melakukan seluruh hal tersebut.

"Semua kejujuran telah saya berikan selama masa persidangan ini, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi saya," ujar Linda.

"Ini saya serahkan masa depan saya kepada keputusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah kepada kehendak Tuhan," ujar Linda Pujiastuti.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved