Kriminal

Linda Pujiastuti Mengaku Jadi Pelaku Narkoba Atas Perintah Irjen Pol Teddy Minahasa

Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti mengaku menderita akibat perbuatan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Linda Pujiastuti saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). Terdakwa kasus narkoba ini mengaku bahwa semua tindakannya atas perintah dari terdakwa Teddy Minahasa. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengaku bahwa seluruh tindakannya sebagai pelaku narkoba atas perintah Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.

Linda Pujiastuti mengemukakannya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Menurut Linda Pujiastuti, penderitaannya itu bermula saat dia menghubungi Teddy Minahasas lewat pesan WhatsApp untuk minta pekerjaan.

"Di mana maksud saya pada saat itu hanya ingin bekerja kembali dan meminta modal ke luar negeri untuk menjual keris pusaka," kata Linda Pujiastuti di ruang sidang, 

Dia mengatakan, pekerjaannya menjual keris pusaka itu belum dapat diselesaikan karena terkendala pandemi Covid-19.

"Karena saya berpikir, jika saya dapat menjual keris pusaka tersebut, saya dapat memberikan kehidupan yang lebih baik untuk keluarga saya," ujarnya.

Namun ternyata, kata Linda, tindakan Teddy Minahasa justru sebaliknya. Sang jenderal bintang dua itu memintanya untuk mencarikan lawan atau pembeli sabu.

Bahkan, Teddy minta agar Linda mencarikan pembeli yang bisa bertransaksi di Sumatera Barat. 

Linda mengaku, saat itu dia hanya mengikuti arahan Teddy lantaran yakin dirinya akan aman apabila berada di bawah naungan mantan Kapolda Sumatera Barat itu. 

"Naif memang pemikiran, tapi saya tahu pada saat itu, saya tidak berpikir jauh ke depan dan hanya berpikir bahwa saya bisa mendapatkan modal untuk biaya akomodasi dan karena faktor ekonomi, makanya perintah tersebut saya lakukan," katanya.

Dari  menjalankan perintah tersebut, dirinya mendapatkan upah Rp 350 juta dari penjualan sabu.

Namun, dia justru dituduh sebagai bandar narkoba oleh Teddy Minahasa.

"Dalam persidangan yang berlangsung, saya malah dituduh sebagai seorang bandar narkoba yang di mana dikatakan oleh Bapak Teddy Minahasa bahwa beliau tidak pernah menerima uang tersebut.

"Dan tidak pernah memberikan perintah untuk mencarikan lawan atau mencarikan pembeli," kata Linda.

Baca juga: Linda Pujiastuti Jual Sabu Milik Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Baca juga: Percakapan Teddy Minahasa Ditampilkan di Ruang Sidang Bikin Mami Linda Tersenyum

Linda yang mengaku Teddy Minahasa sebagai suami sirinya itu menambahkan, justru Teddy Minahasa memfitnahnya dengan dalih sakit hati karena pernah gagal mengungkapkan kasus narkoba di Laut Cina Selatan 2019 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved