Marak Surat Ormas Meminta THR, Polresta Tangerang Minta Masyarakat untuk Tidak Takut Melapor

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila ormas minta THR.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ilustrasi-- Surat edaran dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah tersebar di media sosial. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila ormas minta THR.

Apalagi, adanya unsur paksaan saat melakukan permintaan THR.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, menyusul maraknya sebaran surat yang berisi permintaan THR dari ormas.

Baca juga: VIRAL Surat Minta THR dari Ormas ke Perusahaan Beredar di Tangerang, Kapolres: Kami akan Panggil

"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kami ada polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat, atau bisa datang ke Mapolresta Tangerang," ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut Sigit menerangkan, apabila terdapat perusahaan yang merasa dipaksa untuk memberikan sumbangan atau THR Idul Fitri 1444 Hijriyah juga dipersilahkan untuk melapor ke aparat kepolisian.

Dengan demikian, pihaknya tidak akan segan menindak secara tegas para oknum yang melakukan aksi pemerasan tersebut.

"Siapapun yang meminta sumbangan THR secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata dia.

Menurut Sigit, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan tindakan-tindakan premanisme, termasuk akan memberantas segala aksi pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek jajaran bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ujarnya.

Baca juga: Webinar Mappilu-PWI dan KPU: Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024

Kendati demikian diakuinya, polisi tidak dapat bekerja sendiri untuk menangani hal tersebut, tanpa adanya peran serta dari masyarakat.

Oleh karena itu, jika ada warga Kabupaten Tangerang yang menjadi korban pemerasan THR diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Silahkan laporkan dan jangan ragu, kita akan tindak secara tegas siapapun oknum yang melakukan aksi pemeras untuk meminta THR," jelas Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m28)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved