Akses Endar Priantoro Masuk KPK Dicabut, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Sebut Tindakan Provokatif
Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan perwira tinggi pati yang kini bertugas di KPK. Tetapi, ia diberhentikan
TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, pernyataan Alexander Marwata terkait Wakil Ketua KPK bahwa akses masuk Endar Priantoro sudah dicabut.
Menurutnya dicabutnya akses masuk Endar Priantoro ke KPK tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif.
Endar Priantoro sampai saat ini menurut Yudi Purnomo masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK.
Baca juga: Wakil Bupati Kepulauan Meranti Pimpin Penyelenggaraan Pemerintah PascaOTT KPK
Yudi Pernomo menambahkan bahwa seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK.
Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal.
Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun.
Namun tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar Priantoro dari KPK.
Oleh karena itu Yudi Purnomo ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut.
"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," tuturnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yudi Purnomo : Cabut Akses Endar Priantoro Masuk Gedung KPK, Firli CS Makin Buat Gaduh dan Panas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.