Seleb
Ryszard Bleszynski Luapkan Kekecewaan dan Sakit Hati terhadap Tamara Bleszynski
Sidang mediasi Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kakak adik, Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski hadir dalam sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Kali ini, Ryszard dan Tamara untuk pertama kalinya bertemu untuk menjalani sidang mediasi kasus wanprestasi.
Setelah menjalani sidang mediasi tersebut, Ryszard Bleszynski meluapkan kekecewaannya terhadap tindakan adik kandungnya, Tamara Bleszynski.
Ryszard Bleszynski mengaku sakit hati pada Tamara karena melaporkannya ke Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penggelapan aset hotel di Puncak, Jawa Barat.
"Menurut saya, dia (Tamara) tidak mengerti apa yang baik, dan apa yang tidak baik. Apa yang benar, dan apa yang tidak benar. Saya sakit hati," kata Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Ryszard menilai, tindakan adiknya itu sangat kelewatan.
Alasannya, dia sebagai kakak pernah mengulurkan bantuan kepada Tamara Bleszynski.
"Apalagi dia tahu saya bantu keluarganya, keluarga di Indonesia itu, fakta-fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali."
"Dia tahu itu dan dia tetap melaporkan pidana, mau masukin saya ke penjara. Ini benar-benar kelewatan," ujarnya.
Di sisi lain, Ryszard mengklaim terjun di dunia bisnis sejak 38 tahun silam.
Selama kurun waktu tersebut, dia belum pernah terjerat hukum karena berbisnis.
"Saya sudah berusia 58 tahun, saya sudah tinggal di Silicon Valley selama 45 tahun, paspor Warga Negara Indonesia. Saya sudah berbisnis teknologi lebih dari 30 tahun," tutur Ryszard.
"Saya pernah berbisnis di Amerika, Eropa, di Asia. Tidak pernah satu orang maupun perusahaan yang pernah melaporkan saya perdata apalagi pidana dan mau masukin saya ke penjara," katanya.
Perselisihan kakak adik itu bermula saat Tamara Bleszynski melaporkan sang kakak atas dugaan penipuan atau penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 2022.
Tak terima dengan tindakan tersebut, Ryszard balas menggugat balik Tamara karena diduga tidak menuntaskan biaya pengobatan ayahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Tamara Blezynski Minta Hotel Warisan Dijual sebagai Upaya Damai dengan Ryszard Bleszynski
Baca juga: Tamara Blezynski Diminta Ryszard Bleszynski Hadiri Mediasi Kasus Wanprestasi Rp 34 Miliar
Lunasi utang
Sidang mediasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski berlangsung satu jam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang mediasi itu gagal, tidak ada perdamaian.
"Mediasi ini gagal, jadi kita masuk ke dalam materi perkara. Setelah itu, akan dimulai sidang," kata kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Menurut dia, dalam sidang mediasi itu tidak terjadi kesepakatan antara Tamara dengan penggugat.
Ryszard bersikeras meminta Tamara membayar nilai gugatannya.
"Di dalam mediasi, pembicaraan cukup alot. Pada intinya, pihak penggugat meminta untuk sesuai dengan nilai," ujarnya.
Djohansyah menambahkan, Tamara sudah bersedia akan membayar pengobatan sang ayah senilai Rp 800 juta tanpa dikenai bunga.
Utang tersebut akan dibayarkan setelah hotel warisan milik Tamara dan Ryszard di Jawa Barat sudah terjual.
"Tamara sudah mau, ya sudah kalau gitu kita bayar dengan hotel dijual, setelah dipotong bagian Tamara, sederhana sekali, karena hotel bukan punya orang lain," tutur Djohansyah.
"Hotel ini punya pihak yang sakit yaitu bapaknya mereka. Ya sudah karena hotel ini punya dia, dibayar dulu utangnya harusnya," katanya.
Namun, pihak penggugat tidak menerima tawaran yang diajukan Tamara.
Ryszard tetap meminta sang adik membayar biaya pengobatan sang ayah yang sudah dikenakan bunga senilai Rp 4 miliar.
"Penggugat maunya tetap dibungakan, bunga-bunga senilai Rp 4 miliar sampai dengan hari ini. Jadi mbak Tamara keberatan," kata Djohansyah.
Tamara dan Ryszard pernah membuat kesepakatan membayar biaya pengobatan ayahnya mencapai USD 103.000 dollar Amerika Serikat pada 2001.
Saat itu, Tamara dan Ryszard sepakat menanggung biaya pengobatan sang ayah.
Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal, sehingga akhirnya Ryszard menggugat Tamara atas dugaan wanprestasi.
Atas hal itu, Ryszard meminta Tamara membayar kerugian sebesar Rp 34 Miliar, dengan rincian Rp 4 miliar kerugian materiil dan Rp 30 Miliar kerugian immateriil.
3 Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024 |
![]() |
---|
Bukan Settingan, Ini Alasan Kalina Ocktaranny Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Ungkap 3 Alasan Retaknya Rumah Tangga dengan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Jarang Tampil, Felicya Angelista Berhenti dari Sinetron? |
![]() |
---|
Alasan Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Budaya Paramadharma untuk Jaja Mihardja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.