ASN dan Non ASN Pemkab Tangerang Belum Cair THR Meski BPKD Siapkan Rp 90 Miliar, Berikut Alasannya

Kabid Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Aep Mulyadi saat menjelaskan jumlah THR Lebaran 2023 ASN

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Wartakotalive.com-TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kabid Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Aep Mulyadi saat menjelaskan jumlah THR Lebaran 2023 ASN dan Non-ASN. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 90 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ASN.

Hal ini disampaikan Kabid Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Aep Mulyadi.

"Untuk THR Lebaran 2023 ini kami sedang persiapkan gaji ke-13 ASN yang ada di Pemkab Tangerang sesuai PP No 15/2023," ujarnya.

Baca juga: Gara-gara AS dan Kosel Latihan Militer Bersama, Kim Jong Un Marah Besar, Perintahkan Agresi

Ia menambahkan, anggaran Rp 90 miliar itu akan diberikan kepada 14 ribu ASN dan 10 ribu pegawai yang bukan ASN.

"Untuk 10 ribu pegawai non-ASN itu sendiri, terdiri dari petugas kebersihan, keamanan dan guru-guru honorer," katanya.

Ia menjelaskan besarannya anggaran THR tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dan, dari anggaran Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

"Untuk rinciannya yaitu, dari Pendapatan Asli Daerah sebanyak Rp 43 miliar. Dan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat sekitar Rp 50 miliar," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Aep, proses pencairan THR Lebaran 2023 kepada belasan ribu ASN tersebut belum dilakukan.

Pasalnya, proses pencairan THR tersebut masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang sebagai turunan aturan dari PP No 15 tahun 2023.

Baca juga: Gempa 3,5 SR Guncang Garut Pukul 14.52 WIB, Pusat Gempa Berada di Kedalaman 10 KM

"Untuk proses pencairannya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang, semoga pencairannya 'On The Track' dan dapat diterima para pegawai sebelum Lebaran," ucapnya.

Menurutnya, apabila merujuk pada penyaluran THR Hari Raya Idul Fitri pada Tahun 2022 lalu, pencairan THR para pegawai dilakukan pada H-10 Idulfitri.

"Walaupun dalam PP No 15 tahun 2023, THR ini juga masih boleh diberikan hingga satu bulan setelah Lebaran," jelas Aep Mulyadi.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved