Ibu-ibu yang Buat Dokter Cantik di Medan Ngamuk Bisa Masuk Bui, UU Larang Bunyi Klakson di RS

Ada undang-undang dilarang hidupkan klakson di rumah sakit, ibu yang buat dokter muda rupawan ngamuk bisa dipenjara

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Seorang dokter muda rupawan viral ngamuk di RSUD Pirngadi Medan. Belakangan diketahui dokter muda itu bernama Fladiniyah Puluhulawa. Tetapi, ada undang-undang dilarang hidupkan klakson di rumah sakit. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang dokter muda rupawan viral ngamuk di RSUD Pirngadi Medan.

Belakangan diketahui dokter muda itu bernama Fladiniyah Puluhulawa.

Bukan sekadar mengamuk, Fladiniyah Puluhulawa juga berusaha menyerang pengunjung RSUD Pirngadi Medan itu.

Baca juga: Fladiniyah Puluhulawa Dokter Muda Cantik Ngamuk di Parkir RS Pirngadi Medan, Disebut Kau Gila Ya

Bahkan, ia memukul mobil yang ditumpangi seorang ibu itu.

Cekcok di antara keduanya diduga dipicu karena masalah bunyi klakson saat mau parkir.

Suara Klakson Kendaraan Diatur dalam Undang-Undang

Klakson merupakan salah satu komponen dalam kendaraan yang memiliki peran penting.

Bunyi klakson berfungsi memberitahu pengguna jalan lain, bahwa kita hendak melewati atau melintasinya.

Akan tetapi, ada juga yang memodifikasi klakson dengan suara yang lebih nyaring atau variasi.

Belum lagi ada yang menggunakan klakson dengan salah kaprah.

Bahkan, ada yang selalu menghidupkannya berkali-kali hingga mengundang amarah pengendara lain.

Belum lagi suara klaksoan yang dibunyikan secara terus menerus saat macet.

Hal itu karena mobil di depannya berjalan sangat lamban atau hati-hati.

Suara bising klakson itu pun bikin orang jadi kesal.

Baca juga: Dokter Muda Cantik Mendadak Jadi Singa Betina Tatkala Diklakson Keras dan Disebut Kau Gila Ya

Fladiniyah Puluhulawa sedang bertugas di bagian Obsteri dan Ginekologi atau Obygn. Adapun cekcok antara dokter muda dengan ibu-ibu itu disebabkan masalah parkir.
Fladiniyah Puluhulawa sedang bertugas di bagian Obsteri dan Ginekologi atau Obygn. Adapun cekcok antara dokter muda dengan ibu-ibu itu disebabkan masalah parkir. (Istimewa)

Diketahui, bunyi klakson sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved