Tangerang Raya

Julham Firdaus Tuding Pemkot Tangerang Selatan Ceroboh Bangun Akses ke Sekolah di Lahan Pribadi

Anggota komisi 4 DPRD Kota Tangerang Selatan Julham Firdaus menuding Pemerintah Kota Tangerang Selatan ceroboh

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Julham Firdaus, anggota komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan dari fraksi Demokrat mengatakan, pembangunan pagar di tengah jalan yang lahannya diklaim milik warga harus segera ditangani Pemkot Tangerang Selatan. 

"Percuma ada lurah dan camat serta pemerintah kalau terkesan diam dan membiarkan arogansi pemilik SHGB di akses jalan sekolah dan warga," ujarnya.

Baca juga: Pemilik lahan Pasang Pagar di Tengah Jalan Menuju SDN Pondok Kacang Timur 04 dan 01

Pagar besi atau wire mesh dibangun di tengah jalan menuju ke SDN Pondok Kacang Timur 01 dan SDN Pondok Kacang Timur 04, Kota Tangerang Selatan. Pembangunan pagar ini diduga dilakukan oleh pemilik lahan.
Pagar besi atau wire mesh dibangun di tengah jalan menuju ke SDN Pondok Kacang Timur 01 dan SDN Pondok Kacang Timur 04, Kota Tangerang Selatan. Pembangunan pagar ini diduga dilakukan oleh pemilik lahan. (Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang)

Menurut dia, penyelidikan terhadap Pemkot Tangerang Selatan tentang APBD yang disalurkan untuk pembangunan jalan dan drainase tersebut harus dilakukan.

"Jalannya dibangun oleh APBD kok bisa? Taruhlah SHGB itu benar. Kenapa Pemkot ceroboh, tidak mengidentifikasi pembangunan di lokasi pribadi ? Tidak boleh itu."

"Ada sanksi pidananya. Masa APBD membangun di atas tanah pribadi. Tidak boleh," ujarnya.

Selain itu, dia mengomentari dinas perizinan yang membiarkan aktivitas alat berat di lokasi hingga pemagaran jalan.

Tindakan masyarakat itu, kata Julham, sebagai bukti Pemkot Tangerang Selatan kalah dengan perorangan.

"Saya hanya meminta jalan menuju sekolah dan warga yang sudah di pagar pakai wiremesh itu, dilepas lagi wiremesh-nya. Dan dikembalikan lagi fungsi jalan. Ya cukup itu."

"Saya tidak masuk kepada ranah kepemilikan SHGB yang mereka klaim milik mereka. Silakan, walaupun banyak kejanggalan di situ," ucapnya.

Kejanggalan itu karena SHGB dari tahun 1994, tiba-tiba baru terbit sekarang.

Tak hanya itu, ketika SHGB baru terbit, pembangunan pagar besi langsung mulai.

Dia menjelaskan, SHGB itu habis tahun 2024 atau tahun depan dan dua tahun sebelum masa habis harus sudah diperpanjang.

"Dan mereka tidak boleh membangun dan beraktivitas di lahan itu sebelum ada persetujuan perpanjangan SHGB. Belum tentu SHGB mereka disetujui nanti."

"Perpanjangan kok mereka sudah menguasai fisik dan seolah-olah memiliki lahan tersebut seperti SHM (sertifikat hak milik-Red). Gayanya kok anarkis," ucapnya.

Menurut Julham, pemerintah yang terkesan diam dapat membuat publik menduga-duga bahwa ada kerjasama kotor dan tidak bisa dibiarkan.

"Hak rakyat harus diperjuangkan. Keadilan harus tegak, hukum harus tetap jadi panglima. Tidak boleh dibeli dan tidak boleh dilemahkan."

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved