Lebaran

Polrestro Tangerang Kota Gelar Layanan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran 2023

Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan titip kendaraan motor dan mobil bagi masyarakat yang hendak mudik di Lebaran 2023, gratis.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Polrestro Tangerang Kota menyediakan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang mudik ke kampung halaman selama masa mudik Lebaran. Penitipan ini dilayani di Polrestro Tangerang Kota dan 12 polsek di Kota Tangerang digelar secara gratis. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan titip kendaraan motor dan mobil bagi masyarakat yang hendak mudik di Lebaran 2023, gratis.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, titip kendaraan tersebut muncul lantaran ada kekhawatiran masyarakat yang takut kehilangan harta benda saat mudik Lebaran.

"Layanan titip kendaraan roda dua atau motor maupun roda empat atau mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (12/4/2023).

Zain Dwi Nugroho mengatakan, masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraannya ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Selain itu, pemudik dapat menitipkan kendaraannya itu di polsek-polsek jajaran terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing. 

Kota Tangerang memiliki 12 polsek yang bisa menjadi tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Lebaran.

Polsek di Kota Tangerang yakni  Polsek Tangerang, Polsek Batuceper, Polsek Ciledug, Polsek Jatiuwung, Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Neglasari.

Polsek Karawaci, Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga dan Polsek Pinang yang siap menerima titipan kendaraan warga.

"Bisa juga menghubungi nomor telepon setiap polsek atau bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing," ujarnya.

Menurutnya, program penitipan kendaraan tersebut merupakan bentuk kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.

Dia menambahkan, layanan penitipan kendaraan itu diberikan secara gratis alias tidak dipungut biaya apa pun untuk masyarakat.

"Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya di minta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP atau KK pemilik," ucapnya.

"Layanan ini kami berikan 'Gratis' tidak dipungut biaya apa pun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

Baca juga: Polres Tangsel Terima Layanan Penitipan Kendaraan dan Rumah Kosong Selama Mudik Lebaran

Baca juga: Jasa Penitipan Hewan di Kota Bekasi Meningkat 50 Persen, Dibooking Sejak Sebulan Lalu

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved