Teddy Minahasa Merasa tak Bersalah Meski Adanya Bukti Perintahkan Edarkan 5 Kilo Sabusabu

Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Ia merasa tidak bersalah di depan hukum

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba.

Pledoi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Majelis Hakim Yang Mulia, nota pembelaan saya sebagai terdakwa ini saya beri judul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi," ujarnya di pengadilan.

Baca juga: Profil Fladiniyah Puluhulawa, Dokter Cantik di Medan Ngamuk, Ternyata Mahasiswi Unjani

Saat membaca pleidoi, Teddy Minahasa mengawali dengan sampaikan hormat kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung sidang.

Kemudian, ia mengawali pleidoi dengan permohonan maaf terhadap majelis hakum.

Dan, JPU karena sikap emosional di persidangan.

Dengan intonasi tegas, dia menyampaikan alasannya bersikap emosional

"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum. Sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," katanya.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," kata jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy Minahasa, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved