Teddy Minahasa Merasa tak Bersalah Meski Adanya Bukti Perintahkan Edarkan 5 Kilo Sabusabu
Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Ia merasa tidak bersalah di depan hukum
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: Irjen Pol Karyoto Ogah Bicara Soal KPK, Fokus Bahas Kasus yang Ada di Polda Metro Jaya
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Bertajuk Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi
Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Merasa tak Bersalah
PN Jakarta Barat
narkoba
pengadilan
Teddy Minahasa Perintah Edarkan Sabusabu
JPU
Tribuntangerang.com
Wulan Guritno Pembersih, Rutin Sidak Kebersihan Rumah: Aku Suka Cek Dipojokan, di Atas Rumah |
![]() |
---|
Profil Maya Sylvia, Pengusaha Kosmetik Medan Cekcok dengan Dokter Muda Cantik di Parkir Rumah Sakit |
![]() |
---|
Profil Athiyyah Laila Istri Anas Urbaningrum, Dulu Mereka Kenal 4 Bulan Langsung Menikah |
![]() |
---|
Profil Fladiniyah Puluhulawa, Dokter Cantik di Medan Ngamuk, Ternyata Mahasiswi Unjani |
![]() |
---|
Ibu-ibu yang Buat Dokter Cantik di Medan Ngamuk Bisa Masuk Bui, UU Larang Bunyi Klakson di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.