Kriminal
Mario Dandy Satriyo Ganti Pengacara Jelang Sidang Kasus Penganiayaan David Latumahina
Tersangka Mario Dandy Satriyo mengganti pengacara jelang sidang kasus penganiayaan David Latumahina.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tersangka Mario Dandy Satriyo mengganti pengacara jelang sidang kasus penganiayaan David Latumahina.
Penggantian tim kuasa hukum itu dilakukan sebelum berkas kasus penganiayaan David Latumahina dinyatakan lengkap.
Terhitung sejak 10 April 2023, Dolfie Rompas dan Basri Bundu tidak lagi menjadi kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.
"Jadi kita terima surat, intinya saya dan Basri sejak tanggal 10 April kemarin bukan lagi kuasa hukum MDS (Mario Dandy Satriyo-Red)," ucap Dolfie saat dihubungi, Jumat (14/3/2023).
Menurut dia, keputusan mencabut kuasa hukum terhadap dirinya terkesan buru-buru karena tak ada pembicaraan sebelumnya.
Meskipun tidak menjadi kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan itu lagi, dia menerimanya dengan lapang dada.
"Tapi kita hormati, kita legowo," ujarnya.
Namun, Dolfie Rompas mengingatkan, dia selalu mengedepankan profesionalitas dan kode etik advokat selama mendampingi Mario Dandy Satriyo
"Mulai dari Polres, Polda kami kooperatif dengan penyidik. Kami selalu ikuti aturan main yang benar."
"Walaupun mendampingi seseorang yang melakukan tindak pidana, namun kami kedepankan rasa kemanusiaan khususnya terhadap korban. Kami selalu bersimpati," kata Dolfie Rompas.
Baca juga: Usai Bantai David Kini Mario Dandy Terancam Vonis Berat, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Baca juga: Shane Lukas Sebut Mario Dandy yang Ucapkan Free Kick Hingga Berujung Tendangan ke Kepala David Ozora
Vonis AG
Sebelumnya, pelaku anak berkonflik dengan hukum, AG divonis 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh majeis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
AG menjadi salah satu dari terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Vonis AG itu dibacakan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Dolfi-Rompas1144.jpg)