Tangerang Raya

Tim Pemetaan Dibentuk untuk Tangani Kasus Pagar di Tengah Akses ke SDN Pondok Kacang Timur

Pemkot Tangerang Selatan menangani kasus pembangunan pagar di tengah akses ke SDN Pondok Kacang Timur 01 dan 04.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Pagar besi atau wire mesh dibangun di tengah jalan menuju ke SDN Pondok Kacang Timur 01 dan SDN Pondok Kacang Timur 04, Kota Tangerang Selatan. Pembangunan pagar ini diduga dilakukan oleh pemilik lahan. 

"Ada sanksi pidananya. Masa APBD membangun di atas tanah pribadi. Tidak boleh," ujarnya.

Selain itu, dia mengomentari dinas perizinan yang membiarkan aktivitas alat berat di lokasi hingga pemagaran jalan.

Tindakan masyarakat itu, kata Julham, sebagai bukti Pemkot Tangerang Selatan kalah dengan perorangan.

"Saya hanya meminta jalan menuju sekolah dan warga yang sudah di pagar pakai wiremesh itu, dilepas lagi wiremesh-nya. Dan dikembalikan lagi fungsi jalan. Ya cukup itu."

"Saya tidak masuk kepada ranah kepemilikan SHGB yang mereka klaim milik mereka. Silakan, walaupun banyak kejanggalan di situ," ucapnya.

 Kejanggalan itu karena SHGB dari tahun 1994, tiba-tiba baru terbit sekarang.

Tak hanya itu, ketika SHGB baru terbit, pembangunan pagar besi langsung mulai.

Dia menjelaskan, SHGB itu habis tahun 2024 atau tahun depan dan dua tahun sebelum masa habis harus sudah diperpanjang.

"Dan mereka tidak boleh membangun dan beraktivitas di lahan itu sebelum ada persetujuan perpanjangan SHGB. Belum tentu SHGB mereka disetujui nanti."

"Perpanjangan kok mereka sudah menguasai fisik dan seolah-olah memiliki lahan tersebut seperti SHM (sertifikat hak milik-Red). Gayanya kok anarkis," ucap Julham Firdaus.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved