Seleb

Bareskrim Polri Minta Dito Mahendra Dicekal di Imigrasi Jika Berusaha Kabur ke Luar Negeri

Pengusaha Dito Mahendra dicegah dan ditangkal ke luar negeri oleh pihak imigrasi Kemenkumham RI.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Pengusaha Dito Mahendra dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkumham RI atas permintaan Polri. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra dicegah dan ditangkal ke luar negeri oleh pihak imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI.

Pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Dito Mahendra itu atas permintaan Polri lantaran pengusaha ini mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Hingga dua kali pemanggilan polisi, Dito Mahendra belum menjalani pemeriksaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus kepemiliki senjata api Dito Mahendra itu dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu (15/4/2023).

Menurut dia, Dito Mahendra belum menampakkan batang hidungnya lantaran bersembunyi.

"Bukan kabur, namun mungkin sembunyi," ujarnya lagi.

Di menambahkan, polisi telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI untuk mencegah dan menangkal (cekal) Dito Mahendra kabur ke luar negeri.

Dito Mahendra juga sudah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau (Dito Mahendra) melintas agar menghubungi kepolisian," kata dia.

"Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," kata jenderal bintang satu itu.

Pengusaha Dito Mahendra telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali yakni  Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) lalu.

Namun, Dito Mahendra belum memenuhi panggilan pemeriksaan polisi tersebut. 

Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Lagi Pemeriksaan Bareskrim Polri, Kali Ini Kehadirannya Diwakili Kuasa Hukum

Baca juga: Nindy Ayunda Tak Takut Terseret Kasus Dito Mahendra soal Pencucian Uang dan Senjata Api Ilegal

Di luar kota

Sebelumnya, pengusaha Dito Mahendra tidak muncul lagi dalam pemeriksaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (6/4/2023).

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (7/4/2023).

Dalam panggilan kedua tersebut, kehadiran Dito Mahendra diwakili kuasa hukumnya yakni Abu Said Pelu.

Abu Said Pelu mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro soal kepemilikan senjata api itu.

Sedangkan Dito Mahendra tidak bisa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri lantaran sedang di luar kota.

Menurut Djuhandhani, Bareskrim Polri akan  melakukan jemput paksa terhadap Dito Mahendra.

Namun, dia tidak menyebutkan waktu penjemputan paksa terhadap terduga kepemilikan senjata api ilegal.

"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo, kasus kepemilikan senjata api ilegal itu naik tingkat sejak Jumat (31/3/2023).

"Perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik," ujar Djuhandhani, Senin (3/4/2023).

Hingga saat ini, kata dia, langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti masih dilakukan petugas.

"Mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan. Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ucapnya

Badan reserse kriminal Polri telah melayangkan panggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra untuk meminta klarifikasi soal kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan pertama polisi tersebut.

"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir," kata  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023). 

Djuhandhani tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan klarifikasi itu.

Menurut jenderal bintang satu tersebut, kasus itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Baru lidik, belum ada upaya jemput paksa," ujar Djuhandhani.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut ada sembilan senjata api milik pengusaha Dito Mahendra ilegal atau tak berizin ditemukan di rumahnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal tersebut diketahui dari pendataan senjata api tersebut.

"Dari hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Dia mengatakan, ada unsur pidana yaitu dengan sengaja memasukan senjata api ke dalam negeri.

Menurutnya, diduga terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh.

Menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya.

Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

 "Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir," kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi,Sabtu (1/4/2023). 

Djuhandhani tak menjelaskan secara detail terkait jadwal pemanggilan klarifikasi itu.

Menurut jenderal bintang satu tersebut, kasus kepemilikan senjata api masih dalam tahap penyelidikan.

"Baru lidik, belum ada upaya jemput paksa," ujar Djuhandhani.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved