David Korban Penganiayaan Anak Pegawai Pajak Dijadwalkan Pulang Hari Ini
Cristalino David Ozora (17), diperbolehkan pulang oleh dokter RS Mayapada, Jakarta Selatan, yang selama ini merawatnya
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih dua bulan, Cristalino David Ozora (17), diperbolehkan pulang oleh dokter.
David dikabarkan pulang dari RS Mayapada, Jakarta Selatan, hari Minggu (16/4/2023) ini.
David harus menjalani perawatan di rumah sakit selama berminggu-minggu karena dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy meluas ke asal usul kekayaan Rafael hingga akhirnya Rafael jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak keluarga David rencananya akan menggelar jumpa pers terkait kepulangan David.
"Press conference sebelum David keluar dari RS, jam 1 siang di Mayapada," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger, saat dikonfirmasi.
Alto menjelaskan, tim dokter memperbolehkan David menjalani rawat jalan atau homecare karena anak pengurus GP Ansor itu telah melewati masa kritis.
Meski begitu, David masih memerlukan terapi kognitif dan motorik selama enam bulan ke depan akibat dampak penganiayaan yang dialaminya.
"Perlakuan homecare ini sama seperti ICU, yaitu tim perawat 24 jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisioterapi, terapi wicara, pemasangan bed standar perawatan RS, oksigen concentrate, dan monitor EKG," katanya.
"Karena masih masuk pada penanganan perawatan tingkat tinggi (HCU), maka David belum bisa dikunjungi secara bebas," ujar Alto.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Jaksa KPK Mencak-mencak MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun di Simprug, Jaksel |
![]() |
---|
Akhirnya Laku, Uang Penjualan Rubicon Mario Dandy Diserahkan untuk David Ozora Latumahina |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Bakal Banting Harga Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Usai Tak Dilirik Pembeli |
![]() |
---|
Seorang Warga Dikeroyok Geng Anak Pejabat Jambi, Ayah David Ozora: Ramaikan Biar Polisi Tidak Diam |
![]() |
---|
Klaim Berjasa untuk Negara, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Hartanya Dikembalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.