Perseteruan Dhani vs Once

Beda Pemahaman Dewa dan Once Soal Pasal Khusus, Dhani: Menkumham Lebih dari Sarjana Hukum 

Pentolan Dewa Ahmad Dhani dan Once, mantan vokalis Dewa, bertemu di Gedung Kemenkumham di Kuningan, Jaksel, Selasa (18/4/2023).

Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Vincentius Mario
Musisi Ahmad Dhani dan Once ditengahi Mochamad Iriawan atau Iwan Bule di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pentolan Dewa Ahmad Dhani bertemu dengan Once, mantan vokalis Dewa, di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Pertemuan Dhani dan Once merupakan bagian dari pertemuan resmi organisasi Komposer Bersatu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk membahas masalah hak cipta.

"Saya rasa baik pertemuan hari ini. Paling tidak ada titik cerah. Nanti ada langkah berikutnya yang lebih konkret. Wujudnya adalah focus group discussion (FGD). Mungkin tadi sudah disampaikan, agar semua pihak itu bertemu," kata Once kepada wartawan.

"Lalu kita merancang cara yang konstruktif dan realistis untuk mewujudkan sistem yang sedang dibangun, yakni LMK. Pengumuman itu kan belum berjalan secara efektif," lanjutnya.

Saat memberi pernyataan kepada pers, Once dan Dhani sempat berdebat soal Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.

Menurut Once, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah pasal yang sifatnya khusus. "Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah pasal khusus terhadap Pasal 9 ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," ujar Once.

Dhani pun memotong perkataan Once. "Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pak Menteri sepakat Pasal 23 memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa ngomong, Pak Menteri sepakat," ucap Dhani.

Namun, Once tetap pada pendiriannya. Dia berpendapat pada aturan hukum di mana pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.

"Pak Menteri tahu tentang pasal ini. Ini ada hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan, apa yang umum. Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," kata Once.

Dhani langsung menimpali omongan Once. "Iya, sarjana hukum S1, kalau profesor enggak. Pak Menteri, profesor, doktor, beda," celetuk Dhani.

Mendengar perdebatan Dhani dan Once, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule berinisiatif meraih tangan keduanya dan mengajak mereka berjabat tangan.

Dhani dan Once pun saling berjabat tangan dan tersenyum ke arah kamera. Dhani pun kembali menegaskan bahwa permasalahan royalti ini ditujukan untuk event organizer (EO) atau penyelenggara acara.

Once tidak wajib untuk membayar. "Jadi jangan tanya Once harus bayar, Once tidak punya tanggung jawab untuk bayar, yang harus bayar itu EO," tutup Dhani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved