Berita Viral

Presiden Prabowo Kecewa, Dankor Brimob Komjen Imam Widodo Minta Maaf dan Mengaku Bertanggung Jawab

Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kami atas nama pribadi dan institusi turut berbelasungkawa

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
DANKOR BRIMOB MINTA MAAF- Komjen Imam Widodo, Dankor Brimob Polri, menyampaikan pernyataan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas tewasnya driver ojol, Affan Kurniawan (21), yang dilindas rantis Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komandan Korps Brimob (Dankor) Polri, Komjen Imam Widodo, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025), Imam tampak menahan air mata ketika menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi yang menimbulkan duka besar sekaligus gelombang protes dari kalangan ojol maupun mahasiswa.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kami atas nama pribadi dan institusi turut berbelasungkawa atas wafatnya Saudara Affan. Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Imam dengan suara bergetar.

Ia menegaskan, sebagai pimpinan tertinggi di Korps Brimob, dirinya memikul tanggung jawab moral penuh atas insiden ini. Imam juga meminta maaf secara terbuka kepada publik.

Baca juga: Massa Demo Tetap Bertahan Meski Hujan Deras Guyur Sekitar Mako Brimob Kwitang

“Saya secara pribadi dan selaku Dankor Brimob mohon maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Imam menambahkan, proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat sudah sepenuhnya ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Seluruh penanganan terhadap anggota kami sepenuhnya kami serahkan kepada Divpropam Polri,” tegasnya.

7 Anggota Brimob Jalani Patsus 20 Hari

Sebelumnya, sidang kode etik dan disiplin yang digelar Propam Polri memutuskan tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait peristiwa yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.

Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri, berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menjelaskan bahwa posisi ketujuh anggota di dalam kendaraan telah teridentifikasi dengan jelas.

Bripka R-pengemudi kendaraan

Kompol C- duduk di kursi depan sebelah sopir

Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y menempati kursi di bagian belakang

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved