Lebaran

Idul Fitri 1444 Hijriah, 6.358 Narapidana di Banten dapat Remisi, 42 Di antaranya Bebas

Narapidana di lapas dan rutan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Sebanyak 6.358 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023). 

 

Sebanyak 6.358 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023).
Sebanyak 6.358 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023). (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

 

Dengan diberikannya remisi tersebut, diharapkan dapat menjadi momen untuk para narapidana melakukan introspeksi untuk dapat menjadi lebih baik ke depannya.

"Harapan saya, bahwa seluruh warga lembaga pemasyarakatan harus mematuhi tata tertib yang ada di lapas ataupun rutan, dan bisa menjalani hubungan yang baik antar warga binaan, meskipum berbeda latar belakang, mulai dari agama, suku, dan lainnya," ucapnya.

 

Baca juga: Begini Tanggapan Prabowo Subianto Soal PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

 

"Lalu meningkatkan kapasitasnya dengan mengikuti pembinaan, sehingga nanti saat keluar dapat memiliku kemampuan setelah mendapatkan keterampilan di dalam lapas," terang Tejo Harwanto.

Berikut rincian narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

1. Lapas Klas I Tangerang: 922 RK I

2. Lapas Klas II A Pemuda Tangerang: 1.691 RK I dan 6 RK II

3. Lapas Klas II A Perempuan Tangerang: 89 RK I

4. Lapas Klas II A Tangerang: 156 RK I

5. Lapas Klas II A Serang: 610 RK I dan 6 RK II

6. Lapas Klas II A Cilegon: 1.577 RK I dan 16 RK II

7. Lapas Klas III Rangkasbitung: 110 RK I

8. Lapas Klas II B Terbuka Ciangir: 14 RK I

9. LPKA Klas I Tangerang: 42 RK I

10. Rutan Klas I Tangerang: 804 RK I dan 14 RK II

11. Rutan Klas II B Serang: 207 RK I

12. Rutan Klas II B Pandeglang: 94 RK I. (m28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved