Seleb

Krisdayanti Dapat Honor Pertama Jadi Penyanyi Rp 15.000, setelah 30 Tahun Menyanyi Ini Tarifnya

Menurut KD-sapaan Krisdayanti, dia pertama kali pentas musik mendapat honor Rp 15.000-Rp 25.000 pada tahun 1984.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Penyanyi Krisdayanti mengaku, saat membangun karier sebagai penyanyi di atas pentas mendapat bayaran antara Rp 15.000-Rp 25.000. Saat ini, bayarannya menyanyi antara Rp 2 juta-Rp 7 juta. 

"Jadi ada lagu 'Ku Tak Sanggup', ketiga lagu baru saya ciptain sama Erwin Gutawa dan Gita Gutawa, judulnya Tak Ada yang  Sempurna, itu lagunya spesial ya saat pandemi," kata Krisdayanti.

Baca juga: INI Tips Krisdayanti Jaga Kualitas Suaranya Agar Tetap Prima

Baca juga: Libur Lebaran, Krisdayanti Ngaku Tak Ada Punya Rencana Liburan Bersama Keluarga, Ini Alasannya 

Latihan vokal

Agar lagu Mencintaimu tetap enak didengar penggemarnya, dia mengasah kemampuan vokalnya.

Namun, ibu 4 anak ini mengaku tidka rutin berlatih vokal saban hari.

"Saya sampai sekarang masih vocalize. Karena saya sudah empat kali melahirkan, kalau enggak vocalize lagi, enggak latih lagi, itu urat-urat putus," katanya.

Ibu mertua Youtuber Atta Halilintar pernah bertemu penyanyi idolanya yang tak lagi memiliki keunikan saat bernyanyi lantaran tak pernah berlatih menyanyi.

Sebagai orang yang dititipkan suara emas, dia berusaha menjaga anugerah yang dimilikinya dan menikmati prosesnya.

Dia berlatih menyanyi hingga ke tingkat lebih sulit selama 45 menit. Bahkan, di setiap tempat, dia bisa berlatih menyanyi seperti di mobil.

"Cuma itu yang bisa menjaga kualitas pita suara saya," katanya.

Jika penyanyi menghindari makan gorengan, maka Krisdayanti tidak ada pantangan makanan.

Dia masih mengonsumsi gorengan, tetapi mengurangi waktu bergadang.

"Kunci penyanyi tuh enggak boleh bergadang. Kalau bergadang langsung pecah suaranya," ujar Krisdayanti.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved