Tangerang Raya
DPRD Kota Tangerang Soroti Penertiban Pasar Anyar yang Timbulkan Aksi Anarkis Petugas Satpol PP
Aksi kekerasan terhadap sejumlah pedagang saat melakukan penertiban pedagang di Pasar Anyar Tangerang tersebar viral di sosial media.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Sebuah video yang menunjukan aksi kekerasan terhadap sejumlah pedagang saat melakukan penertiban pedagang di Pasar Anyar Tangerang tersebar viral di sosial media.
Dalam video berdurasi 1 menit 35 detik itu, terlihat keributan antara petugas Satpol PP Kota Tangerang dengan para pedagang.
Bahkan, terlihat aksi pembantingan yang dilakukan salah seorang anggota Satpol PP Kota Tangerang terhadap pedagang pria.
Aksi kekerasan terhadap para pedagang di Pasar Anyar itu pun mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Andri S Permana.
Andri mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang tidak memiliki perencanaan yang matang dalam melaksanakan revitalisasi pasar.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Jaring PSK dan Pasangan Selingkuh saat Razia Kost dan Penginapan
Baca juga: Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 2 Penjual Miras
Pasalnya, bentrok tersebut terjadi dalam penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang yang hendak merevitalisasi Pasar Anyar Tangerang.
"Pemkot Tangerang tidak memiliki perencanaan yang matang saat melakukan revitalisasi Pasar Anyar ini, kemarahan yang disampaikan para pedagang ini karena mereka ingin ditertibkan, tapi tidak diberikan jalan keluar," ujar Andri S Permana kepada Tribuntangerang.com, Kamis (4/5/2023).
Andri menilai, Pemkot Tangerang perlu memiliki lokasi baru bagi para pedagang yang terdampak revitalisasi untuk berjualan.
"Pemkot Tangerang seharusnya punya perencanaan untuk merelokasi pedagang yang sudah ditertibkan itu ditempatkan dimana, itu harus dipikirkan, karena kalau tempat relokasinya ada di gedung yang sama, revitalisasi ini menjadi pertanyaan yang besar," kata dia.
Andri menambahkan, Pemkot Tangerang juga perlu memiliki tindakan yang tegas dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.