Covid 19
Pasca Lebaran 2023, Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Melonjak Hampir 100 Persen
Angka kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang kembali melonjak pasca mudik Lebaran 2023.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Angka kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang kembali melonjak pasca mudik Lebaran 2023.
Juru bicara penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran 2023 meningkat hampir 100 persen.
Pasalnya, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang sebanyak 100 kasus.
"Peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang hampir 100 persen, karena sebelum Lebaran 2023 ada 100 kasus, tapi sekarang sudah ada 191 kasus aktif Covid-19," ujar dr Hendra Tarmizi saat dikofirmasi, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut dr Hendra menjelaskan, meroketnya angka kasus Covid-19 tersebut terjadi akibat tingginya jumlah masyarakat yang melakukan aktivitas mudik saat libur Lebaran 2023.
Terlebih, pemerintah kini telah menghapus kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat angka pemudik tahun ini memecahkan rekor terbesar sepanjang sejarah dengan jumlah lebih dari 123 juta jiwa.
Baca juga: PPDB Kabupaten Tangerang Dimulai Bulan Juni 2023 Mendatang, Begini Pelaksanaannya
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 2023, Sampah di Kabupaten Tangerang Hanya 1.400 Ton, Berikut Penjelasannya
Hal tersebut dinilai membuat masyarakat lengah dan mulai mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 saat beraktivitas selama pulang ke kampung halaman.
"Selain karena mudik, masyarakat pun sekarang sudah mengabaikan dan tidak lagi mematuhi protokol kesehatan Covid-19, contohnya sudah enggak pakai masker saat beraktivitas," kata dia.
Masyarakat yang terpapar Covid-19 tersebut adalah golongan pekerja baik pada instansi pemerintah ataupun swasta.
Sebab mereka terkonfirmasi Covid-19 saat kembali bekerja dan tertracing saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak perusahaan.
"Biasanya yang terdata terpapar Covid-19 itu golongan pekerja, jadi dari perusahaan ada yang masih wajib memeriksa karyawannya, umumnya kantor-kantor swasta dan BUMN," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.