Tangerang Raya

PPDB Kabupaten Tangerang Dimulai Bulan Juni 2023 Mendatang, Begini Pelaksanaannya

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang akan segera dimulai.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan segera dimulai. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang akan segera dimulai.

Sekretaris Dindik Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, pelaksanaan PPDB pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada bulan Juni 2023 mendatang.

"Untuk pelaksanaan PPDB sendiri akan dilaksanakan antara minggu ke 3 atau ke 4 di bulan Juni 2023 pada jenjang SD dan SMP di Kabupaten Tangerang," ujar Fahrudin, Selasa (2/5/2023).

Kemudian Fahrudin menerangkan, pelaksanaan PPDB tersebut akan dijalankan dengan berbagai tahapan. Mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan PPDB, monitoring, dan pelaporan.

 

 

Selain itu, untuk regulasinya sendiri masih menggunakan aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan turunannya masih menggunakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2021.

Dari aturan tersebut, secara umum ada empat jalur PPDB diantaranya, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua baik ASN/Non ASN, dan terakhir melalui jalur prestasi.

"Sesuai aturan, ada empat jalur PPDB. Diantaranya, zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi," kata dia.

 

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 2023, Sampah di Kabupaten Tangerang Hanya 1.400 Ton, Berikut Penjelasannya

 

Baca juga: 7.000 Orang Berwisata di Pantai Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang saat Lebaran Hari Kedua

 

Untuk sistem zonasi diperuntukkan bagi calon siswa/i yang memiliki domisili tempat tinggal dengan zona terdekat dari sekolah yang disertai buktikan kartu keluarga.

Sementara untuk jalur perpindahan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas bekerja.

"Lalu, untuk afitmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya," tuturnya.

"Anak mau tidak mau harus pindah mengikuti orang tuanya. Dan yang terakhir melalui jalur prestasi, yang diperuntukan bagi siswa-siswi yang berprestasi," terang Fahrudin. (m28)

 

--

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved