Sebelum 1x24 Jam, David Yulianto Pria Sok Jago di Exit Tol Tomang Ditangkap Polisi

David Yulianto, pria yang ngamuk di exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditangkap polisi.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
David Yulianto, pria yang ngamuk di exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditangkap polisi. David Yulianto ngamuk dengan cara memukul dan todongkan senjata pada sopir taksi online. 

Dalam kesempatan itu Kombes Trunoyudo mengungkapkan, pelaku bukan merupakan anggota kepolisian.

Selain itu, pelat nomor dinas yang digunakan oleh David Yulianto pada saat melakukan aksinya di ruas tol Jakarta-Tangerang, tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dipastikan palsu.

Sebelumnya, aksi koboi di jalanan yang dilakukan oleh David Yulianto viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat David menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.

Dia juga tampak menyerang pengemudi taksi online berinisial H tersebut.

David melakukan penodongan tersebut lantaran tersinggung karena mobilnya sempat diserempet oleh korban.

"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto.

Ditetapkan sebagai Tersangka.

Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka dalam kasus penodongan dan pengancaman menggunakan senjata airsoft gun yang ia lakukan.

Polisi juga telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat.

"Kemudian dengan penetapan tersangka tersebut, perlu juga kami informasikan, terkait dengan status tersangka adalah karyawan dan kemudian kedua orang tuanya wiraswata, beralamat tadi sesuai, yaitu di Depok, baik ayah maupun ibunya," imbuhnya.

Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.

Baca juga: 1.800 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang, Mayoritas Kerja di Perusahaan Judi Online di Kamboja

"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.

Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved