Jalanan di Lampung Rusak, KPK Buka Opsi Selidiki Dugaan Korupsi, Gubernur Arinal Bisa Saja Diperiksa
KPK siap membuka opsi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di balik rusaknya jalanan di Provinsi Lampung.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuka opsi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di balik kerusakan jalanan di Provinsi Lampung.
Untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK juga bisa memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dimintai keterangan.
"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin (memanggil Gubernur Arinal)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/5/2023).
Johanis menegaskan, setiap informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum wajib ditindaklanjuti, termasuk indikasi korupsi pada fasilitas umum.
"Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang terindikasi tentunya tindak pidana korupsi. Karena ini belum pasti apakah tindak pidana korupsi atau bukan, tetapi nanti akan dibicarakan bersama," tuturnya.
"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan tentang hal itu. Apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan," ujar Johanis Tanak.
Sebagaimana diketahui, jalan di Lampung beberapa waktu lalu menjadi sasaran kritik publik.
Puncaknya, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke sana beberapa hari lalu.
Kunjungan itu menarik perhatian karena kedatangan Jokowi membuat pengerjaan ruas jalan yang rusak parah diambil alih pusat.
Keputusan ini kemudian dimaknai bersayap, banyak yang bertanya-tanya ke mana dana infrastruktur Provinsi Lampung selama ini.
Selang beberapa hari usai kunjungan Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menjelaskan soal pembangunan jalan yang berasal dari anggaran negara.
Dia mengatakan, sejatinya membangun jalan-jalan yang rusak merupakan tugas yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Khusus untuk Provinsi Lampung, pemerintah pusat sendiri telah mengucurkannya lewat APBN dan APBD dengan nilai yang tidak sedikit.
“Dari APBN, Belanja PUPR untuk pembangunan dan pemeliharaan Jalan Nasional dengan alokasi sebesar Rp 588,7 miliar untuk tahun 2023 dan sudah terealisasi Rp 81,6 miliar hingga 2 Mei 2023,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya.
Menkeu juga melanjutkan, realisasi tahun 2022 sendiri mencapai Rp 508,1 miliar.
Usai Didatangi Jenderal-jenderal TNI, Pimpinan KPK Mengaku Khilaf dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto Ungkit Viralnya Jalan Rusak di Lampung, Gubernur Arinal: Sudah, Sudah, Sudah |
![]() |
---|
Begini Kondisi Kantor Pemenang Tender Jalan Berlubang Senilai Rp 59,5 M di Lampung, Alamat Fiktif |
![]() |
---|
Jokowi Beri Penjelasan Soal Jalan Rusak, Netizen: Gubernur Lampung Ketar-ketir |
![]() |
---|
Sambut Kedatangan Jokowi di Lampung, Jalan Rusak di Sekitar Pasar Natar Dipoles dalam Semalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.